• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, October 26, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ribuan Buruh Kediri Ancam Demo Jika UMK Tak Naik

ditulis oleh redaksi
10/11/2020
Durasi baca: 1 menit
537 5
0
Tolak RUU Cipta Kerja, SPSI Kediri Pilih Jalan Damai

Ilustrasi protes pekerja. Foto: Unsplash

KEDIRI – Serikat Seluruh Pekerja Indonesia (SPSI) Kediri meminta Pemerintah Kabupaten Kediri menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 5,65 persen. Hal ini sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) yang baru saja dinaikan oleh Gubernur Jawa Timur.

Sekretaris SPSI Kediri, Bahrul mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kediri untuk menindaklanjuti UMP yang baru ini. Namun sayangnya hingga kini tidak ada respon positif dari mereka.

“Kamis kemarin kita rapat dengan Depekab, dan kami walk out tidak menyepakati forum, karena sebagian besar menghendaki UMK tetap (tidak ada kenaikan),” jelas Bahrul kepada Bacaini.id, Selasa, 10 Nopember 2020.

Bahrul juga mengatakan SPSI akan terus mengupayakan permintaan kenaikan UMK kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri. Jika dalam rapat nanti tidak ada keputusan yang berpihak kepada buruh, maka SPSI Kediri akan melakukan aksi demo.

Selain itu, SPSI Kediri juga telah berkirim surat kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui Bupati Kediri. ”Usulan kenaikan UMK Kabupaten Kediri kita kirim kemarin, Senin, 9 Oktober 2020, dan harus sudah ditandatangani bupati dan dikirim ke Gubernur paling lambat Jumat, 13 Oktober 2020,” tuturnya.

Bahrul berharap pemerintah mau menaikkan UMK di Kabupaten Kediri agar kesejahteraan buruh menjadi lebih baik. Hingga kini jumlah buruh yang bergabung dalam organisasi ini mencapai 5.000 orang yang bekerja di 12 perusahaan.

Pemprov Jatim menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,65 persen dari sebelumnya sebesar Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777 tahun pada 2021. Khofifah Indar Parawansa mengatakan keputusan untuk menaikkan UMP provinsi Jatim itu sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu.

Kenaikan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020.

Sementara itu, terkait permintaan para buruh di Kediri untuk mengikuti penetapan UMP Provinsi belum mendapat penjelasan dari Disnaker Kabupaten Kediri. Hingga berita ini ditulis belum ada jawaban dari dinas saat dikonfirmasi hal itu.

Penulis : Karebet
Editor : HTW

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

DPRD Nilai Kebijakan Tiket Gratis Pantai Prigi Tidak Efisien Dongkrak Kunjungan Wisatawan

DPRD Nilai Kebijakan Tiket Gratis Pantai Prigi Tidak Efisien Dongkrak Kunjungan Wisatawan

Komisi IV DPRD Trenggalek Desak Pemerintah Pusat Tambah Kuota ASN Guru

Komisi IV DPRD Trenggalek Desak Pemerintah Pusat Tambah Kuota ASN Guru

Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15604 shares
    Share 6242 Tweet 3901
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16623 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Bupati Blitar Melindungi Oknum DPRD Pelanggar Etik?

    560 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2930 shares
    Share 1172 Tweet 733
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10883 shares
    Share 4353 Tweet 2721

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist