• Login
Bacaini.id
Saturday, June 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

UMP Jatim 2026 Jadi Rp2,4 Juta, UMK Harus Mengikuti

Pengusaha di Jawa Timur dilarang mengupah buruh di bawah ketentuan UMP 2026. Begitu juga yang terlanjur mengupah di atasnya dilarang menurunkan

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
24 December 2025 15:29
Durasi baca: 2 menit
buruh penerima ump jatim 2026

UMP Jatim 2026 telah ditetapkan ( Foto Ilustrasi buruh pabrik rokok/ist)

Bacaini.ID, KEDIRI — Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2026 telah resmi ditetapkan Gubernur Jawa Timur menjadi Rp2.446.880,68 per bulan.

UMP Jatim 2026 naik Rp140.895 dari UMP sebelumnya (2025) sebesar Rp2.305.985.

Baca Juga:

  • Ribuan Buruh Kediri Ancam Demo Jika UMK Tak Naik
  • Habiskan Libur Nataru di Kota Batu, Berikut Hotel Ramah Anak Serta Tarifnya

Sesuai ketentuan SK Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025, UMP 2026 menjadi acuan upah buruh (UMK) di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Pengusaha dilarang mengupah buruh di bawah ketentuan UMP 2026. Begitu juga yang terlanjur mengupah di atasnya dilarang menurunkan.

Penetapan UMP 2026 diketahui merupakan hasil pertimbangan sejumlah aspek. Mulai kondisi ekonomi regional, inflasi dan masukan pekerja serta pengusaha. UMP bukan sekedar angka administratif.

Kebijakan UMP wujud kewajiban pemerintah melindungi buruh atau pekerja agar berpenghasilan layak dan memiliki daya beli.

Pada sisi lain juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha agar tetap memiliki ruang untuk terus tumbuh.

Dengan penetapan UMP2026 berikutnya masing-masing pemerintah daerah di Jawa Timur bersama dewan pengupahan daerah merumuskan merumuskan upah minimum Kabupaten/kota (UMK) 2026.

“Keputusan Gubernur (UMP 2026) berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026,” demikian dikutip dari SK Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025.

Penulis: Solichan Arif   

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: ump 2026
Via: ump
Tags: bacaini.idUMKump 2026ump jatim 2026
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Dokter di Jombang Buka Bukti Penyerobotan Tanah Eks Ketua PN-bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Foto ilustrasi by AI

Ketika “Kampus Rakyat” Kehilangan Pengaruhnya

bunga bougenville berwarna ungu dan bunga kenikir hias kuning yang diseduh menjadi teh herbal

Manfaat Teh Bougenville dan Kenikir Hias untuk Kesehatan, Lengkap Efek Sampingnya

Ilustrasi seseorang menikmati waktu menyendiri sambil membaca buku sebagai gambaran hubungan kecerdasan dan interaksi sosial

Benarkah Orang Cerdas Lebih Suka Menyendiri dan Tak Butuh Teman? Ini Faktanya

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In