Bacaini.ID, AMERIKA SERIKAT – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan kebijakan birthright citizenship atau kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir dan menimbulkan perdebatan. Kebijakan tersebut diumumkan pada Kamis (6/8) waktu setempat dan diperkirakan akan kembali menghadapi gugatan hukum karena dinilai bertentangan dengan Konstitusi AS.
Dikutip dari The Guardians, langkah terbaru ini muncul hanya beberapa pekan setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak upaya sebelumnya dari pemerintahan Trump untuk membatasi pemberian kewarganegaraan otomatis bagi anak-anak yang lahir di wilayah AS dari orang tua yang tidak memiliki status imigrasi tetap.
Keputusan pengadilan saat itu menegaskan bahwa Amandemen ke-14 Konstitusi AS tetap menjadi dasar pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir. Meski demikian, Trump kembali mencoba mempersempit cakupan aturan tersebut melalui dua perintah eksekutif yang tidak hanya memperluas kategori anak yang dianggap tidak memenuhi syarat memperoleh kewarganegaraan otomatis, tetapi juga menyasar praktik yang dikenal sebagai ‘birth tourism’ atau wisata kelahiran.
Dalam kebijakan terbaru, pemerintahan Trump berupaya memperluas pengecualian terhadap penerima birthright citizenship. Selama ini, pengecualian secara historis hanya berlaku bagi anak-anak diplomat asing, pejabat negara asing tertentu, pasukan asing yang menduduki wilayah AS, serta beberapa kategori khusus lainnya.
Melalui perintah eksekutif baru, pemerintah ingin memperluas daftar tersebut agar mencakup kategori lain yang dinilai berada di luar perlindungan Amandemen ke-14. Salah satunya adalah anak-anak yang orang tuanya disebut terlibat dalam aktivitas untuk memperoleh kewarganegaraan secara curang.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan praktik ‘birth tourism’, yaitu perjalanan ke Amerika Serikat dengan visa sementara untuk melahirkan agar bayi yang lahir otomatis memperoleh kewarganegaraan AS. Trump mengklaim praktik tersebut telah disalahgunakan oleh ratusan ribu orang, meskipun dalam pengumumannya ia tidak menyertakan bukti pendukung atas klaim tersebut.
Perintah kedua menginstruksikan lembaga-lembaga federal untuk meningkatkan pengawasan terhadap operator yang diduga memfasilitasi perjalanan wisata kelahiran tersebut.
Apa Itu Birthright Citizenship?
Birthright citizenship merupakan prinsip yang memberikan kewarganegaraan kepada seseorang berdasarkan tempat kelahirannya (ius soli). Di Amerika Serikat, prinsip ini diatur dalam Amandemen ke-14 Konstitusi yang disahkan pada 1868.
Bunyi inti amandemen tersebut menyatakan bahwa hampir semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat merupakan warga negara AS dan negara bagian tempat mereka tinggal.
Selama lebih dari satu abad, ketentuan ini menjadi dasar bahwa bayi yang lahir di wilayah Amerika Serikat secara otomatis memperoleh status sebagai warga negara, tanpa memandang kewarganegaraan orang tuanya, kecuali dalam beberapa pengecualian yang telah diakui secara hukum.
Inilah yang membedakan Amerika Serikat dengan banyak negara lain, termasuk Indonesia. Indonesia menganut prinsip ius sanguinis, yaitu kewarganegaraan ditentukan berdasarkan kewarganegaraan orang tua, bukan semata-mata tempat kelahiran.
ACLU Siap Gugat Kebijakan Trump
Organisasi hak sipil American Civil Liberties Union (ACLU) menyatakan akan kembali menggugat kebijakan terbaru Trump.
Menurut Wakil Direktur Proyek Hak Imigran ACLU, Cody Wofsy, Mahkamah Agung sebelumnya telah menegaskan bahwa kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir dijamin oleh Konstitusi, sehingga pemerintah tidak dapat mengubah maknanya hanya melalui perintah eksekutif.
ACLU menilai setiap upaya pemerintah yang bertujuan membatasi hak tersebut kemungkinan besar akan kembali menghadapi tantangan hukum di pengadilan federal.
Salah satu alasan yang dikemukakan pemerintahan Trump adalah dugaan maraknya praktik wisata kelahiran. Namun, besarnya fenomena tersebut masih menjadi perdebatan.
Menurut Migration Policy Institute, estimasi tertinggi menunjukkan sekitar 22.000 hingga 26.000 bayi lahir setiap tahun di Amerika Serikat dari praktik yang dikategorikan sebagai ‘birth tourism’.
Sementara itu, data pemerintah AS mencatat sekitar 9.600 kelahiran pada 2024 dari ibu yang beralamat di luar negeri, jumlah yang masih kurang dari 1 persen dari seluruh kelahiran di Amerika Serikat setiap tahun. Perbedaan angka tersebut menunjukkan belum adanya kesepakatan mengenai skala sebenarnya dari praktik wisata kelahiran yang menjadi sasaran kebijakan baru Trump.
Jika gugatan kembali diajukan, maka pengadilan federal diperkirakan akan kembali menjadi arena penentuan apakah perintah eksekutif tersebut sejalan dengan Amandemen ke-14 atau justru bertentangan dengan jaminan konstitusional yang telah berlaku selama lebih dari 150 tahun.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif




