• Login
Bacaini.id
Saturday, July 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ramai Isu Sertifikat Tanah Lama Tak Berlaku, ATR/BPN: Tidak Dicabut, Hanya Diperbarui

ditulis oleh Redaksi
22 January 2026 06:07
Durasi baca: 3 menit
Ilustrasi sertifikat

Ilustrasi sertifikat

Bacaini.ID, KEDIRI – Ramai beredar kabar soal sertifikat tanah terbitan lama, khususnya tahun 1961–1997, yang disebut-sebut sudah tidak berlaku lagi. Isu ini membuat banyak pemilik tanah khawatir sertifikatnya dianggap “mati” atau harus diganti dengan biaya mahal.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan kabar tersebut tidak benar. Pemerintah tidak mencabut sertifikat tanah lama. Yang dilakukan hanyalah imbauan pembaruan dan validasi data, agar data pertanahan lebih rapi dan akurat.

Bukan Dicabut, Tapi Dicek dan Dirapikan

ATR/BPN menjelaskan, sertifikat tanah yang terbit pada 1961–1997 dibuat pada masa belum ada peta digital. Saat itu, batas tanah masih digambar manual dan belum terhubung dengan sistem digital nasional.

Karena itulah pemerintah mendorong validasi pra-sertifikat elektronik (pra-sertel), agar:

  • Data pertanahan nasional lebih rapi
  • Tidak terjadi tumpang tindih bidang tanah
  • Sertifikat lama cocok dengan peta digital BPN
  • Siap masuk sistem sertifikat elektronik (jika pemilik mau)

Artinya, validasi ini bukan penilaian ulang kepemilikan, melainkan pembaruan data.

Apakah Sertifikat Lama Jadi Tidak Berlaku?

Sertifikat tanah lama tetap sah dan berlaku, selama:

  • Tidak sedang disengketakan
  • Data fisik dan yuridis sesuai kenyataan
  • Tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan

Namun, jika tidak divalidasi, pemilik tanah bisa menghadapi beberapa risiko, seperti:

  • Ribet saat jual beli, waris, hibah, atau diagunkan ke bank
  • Bermasalah saat ada pembaruan peta atau proyek nasional
  • Lebih rentan sengketa karena batas tanah lama belum presisi digital

Kenapa Pemerintah Mendorong Pembaruan?

Faktanya, banyak sertifikat lama yang dibuat sebelum teknologi pemetaan modern, menggunakan deskripsi batas tanah manual, dan belum nyambung ke database spasial nasional BPN.

Validasi sertifikat ini bisa dilakukan lewat dua langkah:

  1. Validasi tekstual
    → Mencocokkan buku tanah dan surat ukur
  2. Validasi spasial
    → Menyesuaikan lokasi dan batas tanah dengan peta digital

Haruskah Ganti ke Sertifikat Elektronik?

Tidak wajib, tapi sangat dianjurkan. Dengan penggunaan sertifikat elektronik, maka lebih aman (tidak mudah hilang atau rusak), mudah dicek keasliannya, dan tetap ada 1 lembar fisik sebagai pegangan pemilik

Biaya resmi sesuai PNBP relatif terjangkau:

  • Rp150.000 pelayanan
  • Rp50.000 penggantian blanko
  • Rp100.000 kutipan surat ukur

ATR/BPN mengimbau masyarakat tidak terpengaruh informasi yang menyesatkan dan memastikan setiap proses dilakukan melalui kantor pertanahan resmi.

Melakukan validasi lebih awal akan menghindarkan pemilik tanah dari masalah di kemudian hari, terutama sebelum terjadi sengketa atau lonjakan permohonan massal.

Penulis: Danny Wibisono
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Badan pertanahan nasionalpembaruan sertifikatsertifikatsertifikat tahun 1961–1997validasi sertifikat
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Hari Tri Wasono

Kecelakaan Mobil Palisade Menguji Positioning Media di Kediri

Bupati Sukoharjo Etik Suryani terjaring OTT KPK terkait dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah pada Juli 2026

OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Gencarnya KPK di Bulan Juli

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutannya saat meresmikan pembangunan lima bendungan yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, di Bendungan Meninting, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat, 10 Juli 2026. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Presiden Sebut Ada Upaya Menjual PT PAL, Pindad, Hingga Garuda, Tapi Berhasil Dicegah

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In