• Login
Bacaini.id
Tuesday, April 14, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

PN Bangkalan Jatuhkan Vonis Mati Pembunuh Mahasiswi UTM

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
22 May 2025 20:42
Durasi baca: 2 menit
PN Bangkalan Jatuhkan Vonis Mati Pembunuh Mahasiswi UTM (foto/Bacaini)

PN Bangkalan Jatuhkan Vonis Mati Pembunuh Mahasiswi UTM (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, BANGKALAN – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Madura menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Moh Maulidi Al Ishaqi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Een Jumiati.

Korban yang merupakan mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) ditemukan tewas dalam keadaan berbadan dua (hamil)

Ketua Majelis Hakim Danang Utaryo mengatakan vonis yang dijatuhkan mempertimbangkan fakta hukum dalam persidangan.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban dan janin yang dikandungnya.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya merenggut nyawa satu jiwa, tetapi juga calon kehidupan yang tidak berdosa. Ini kejahatan yang sangat berat dan keadilan harus ditegakkan dengan tegas,” ujar Danang saat membacakan putusan, Kamis (22/5/2025).

Vonis mati yang dijatuhkan mengacu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Majelis hakim tidak melihat adanya alasan yang meringankan.

Wakil Rektor III UTM Surokim menyebut putusan majelis hakim mencerminkan keberpihakan pada korban sekaligus memberikan rasa keadilan, tidak hanya bagi keluarga Een, tapi juga komunitas kampus.

“Majelis hakim telah menunjukkan keberanian moral dan profesional dalam memberikan putusan yang adil. Ini sinyal penting bahwa kejahatan serius harus ditindak tegas. Kami sampaikan terima kasih kepada majelis hakim,” ujarnya.

Respon serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum Hendrik Murbawa menegaskan vonis sesuai dengan tuntutan dan bukti yang diajukan selama proses persidangan.

“Putusan pengadilan sudah sesuai dengan tuntutan primer kami berdasarkan pasal 340 KUHP dengan hukuman mati. Kami tinggal menunggu apakah terdakwa menerima putusan ini atau akan mengajukan banding,” jelas Hendrik.

Sementara menanggapi vonis yang dijatuhkan, penasihat hukum terdakwa, Risang Bima Wijaya, menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan hakim.

“Kalau saya pribadi akan banding, tapi ini bergantung bagaimana keputusan terdakwa yang saat ini masih pikir-pikir,” ungkapnya.

Penulis: Rusdi

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bangkalanHakim PN BangkalanmaduraPembunuh Mahasiswi divonis matipembunuhan berencanaPN Bangkalanvonis mati
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

ilustrasi beda usia dalam hubungan

Terungkap! Jarak Usia 3 Tahun Jadi Kunci Hubungan Lebih Langgeng

Ahmad Baharudin dilantik sebagai Plt Bupati Tulungagung usai OTT KPK terhadap Gatut Sunu Wibowo

Ahmad Baharudin Bupati Tulungagung ‘Give Away’ KPK Usai OTT Gatut Sunu

Pemkot Kediri Terapkan WFH di Hari Jumat, Absen Sehari Tiga Kali

  • Ilustrasi sekda. Foto: bacaini.id

    Pj. Sekda Kota Kediri Segera Diganti, Ditunjuk dari Pemkot Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemblokiran TPA Klotok Picu Krisis Sampah di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK di Pendopo, Sejumlah Pejabat Ikut Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In