• Login
Bacaini.id
Tuesday, June 23, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Petani Hutan Blitar Desak Pemerintah Bereskan Hambatan Pengelolaan Lahan HKm

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
23 June 2026 20:56
Durasi baca: 4 menit
Petani hutan saat audiensi dengan Perhutani KPH Blitar membahas persoalan pengelolaan lahan SK HKm

Kelompok petani hutan di Blitar menyampaikan aspirasi kepada Perhutani terkait akses pengelolaan lahan dan kepastian hukum SK HKm (foto/Bacaini.id)

Poin Penting:

  • Petani hutan di Blitar bersama FPPM mendesak pemerintah dan Perhutani segera menyelesaikan hambatan implementasi SK HKm
  • Muncul pertanyaan soal hubungan SK HKm dengan PKS Perhutani dan status kelembagaan LMDH
  • Petani meminta kepastian hukum dan solusi atas dominasi tegakan jati yang membatasi agroforestri.

Bacaini.ID, BLITAR – Kelompok petani hutan di Kabupaten Blitar melalui Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) mendesak pemerintah, Kementerian Kehutanan dan Perhutani segera menyelesaikan hambatan implementasi SK HKm (Hutan Kemasyarakatan), mulai dari akses lahan, dominasi tegakan jati hingga kepastian hukum.

BACA JUGA: Perusakan Tanaman Petani Perhutanan Sosial di Blitar, Pelakunya OTK

Dalam audiensi di Kantor Perhutani KPH Blitar, Selasa (23/6/2026), empat Kelompok Tani Hutan (KTH), yakni KTH dari Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, KTH Kebonsari, Kecamatan Kademangan, KTH Kelurahan Jegu dan KTH Jingglong, Kecamatan Sutojayan menyampaikan semua persoalan yang masih terjadi di lapangan.

Hingga saat ini mereka masih terbentur masalah keterbatasan akses pengelolaan lahan, keberadaan tegakan jati yang dinilai menghambat pengembangan usaha agroforestri, hingga sejumlah persoalan administrasi yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.

Ketua Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM), Agus Joko Prasetyo, menilai penyelesaian masalah yang membelit masyarakat petani pemegang SK HKm terkesan lamban. Bukan hanya soal teknis kehutanan, melainkan sudah menyentuh pada aspek kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan negara.

“Petani tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya ingin memperoleh hak kelola yang telah diberikan negara melalui SK HKm. Kalau negara sudah menerbitkan SK, maka negara juga harus memastikan SK tersebut dapat dilaksanakan di lapangan,” tegas Agus Joko Prasetyo.

“Jangan sampai masyarakat diberi harapan melalui dokumen resmi negara, tetapi dalam praktiknya tetap kesulitan mengakses dan mengelola lahannya,” tambahnya.

Pertanyakan PKS Perhutani dan Status LMDH

Saat ini masyarakat petani di Kabupaten Blitar mulai mempertanyakan efektivitas pelaksanaan program Perhutanan Sosial yang disebut-sebut dapat mengurangi konflik sekaligus meningkatkan kesejateraan petani di kawasan hutan.

BACA JUGA: Ketika Komunitas Petani Blitar Bicara Ketahanan Pangan

Apalagi diketahui telah muncul Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perum Perhutani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) pada tahun 2025 di wilayah KTH Jingglong. Permasalahannya, di lokasi yang sama sebelumnya telah terbit SK HKm pada tahun 2024.

“Bagaimana hubungan antara SK HKm yang telah diterbitkan negara dengan PKS yang muncul setelahnya? Ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kebingungan dan spekulasi di tengah masyarakat,” kata Agus Joko Prasetyo.

Juga dipertanyakan status kelembagaan LMDH di PKS, mengingat informasi yang berkembang di masyarakat, organisasi tersebut sudah tidak aktif sebelum SK HKm terbit. FPPM juga menyinggung aktivitas pengelolaan dan penanaman jati di sejumlah lokasi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

“Yang kami minta sederhana, yaitu keterbukaan informasi dan kepastian hukum. Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum setiap aktivitas yang dilakukan di kawasan yang statusnya telah berubah menjadi KHDPK,” tegasnya.

Di dalam forum, masalah masih dominannya tegakan jati berumur lebih dari 25 tahun pada sejumlah areal HKm juga disoal. Hal itu menyebabkan ruang tumbuh tanaman produktif masyarakat, seperti kopi, kakao, alpukat dan durian menjadi terbatas.

Pemerintah diharapkan segera memberikan solusi nyata. Jika tidak, masyarakat petani Kabupaten Blitar siap menempuh langkah konstitusional lain guna memperjuangkan hak, termasuk mengonsolidasikan seluruh kekuatan tani di Mataraman.

“Bagaimana program bisa berjalan optimal apabila ruang kelola yang tersedia sangat terbatas akibat dominasi tegakan yang sudah memasuki usia tebang atau setidaknya layak dievaluasi secara teknis,” tambahnya.

Ahli Hukum Dorong Sinkronisasi Kebijakan Perhutanan Sosial

Konsultan Hukum Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto SH, MM, MH, mengatakan persoalan yang terjadi di petani seharusnya bisa menjadi momentum melakukan sinkronisasi antara kebijakan pemerintah, Kementerian Kehutanan, Perhutani dengan kelompok masyarakat penerima akses Perhutanan Sosial.

“Prinsip utama yang harus dijaga adalah kepastian hukum. Ketika negara telah menerbitkan SK HKm sebagai produk hukum administrasi pemerintahan, maka seluruh pihak perlu memastikan implementasinya berjalan secara efektif, terukur, dan tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan,” ujarnya.

Trijanto juga mengatakan penyelesaian persoalan tidak boleh dilakukan melalui pendekatan sektoral semata, melainkan harus didasarkan pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Menurutnya, tujuan utama seluruh pihak seharusnya sama, yakni memastikan program Perhutanan Sosial benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan.

Sementara Administratur/Kepala KPH Perhutani Blitar mengatakan Perhutani menghormati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah serta kementerian terkait.

Seperti diketahui, hingga audiensi berakhir, belum ada kesepakatan final terkait persoalan yang disampaikan para petani. Namun seluruh pihak sepakat adanya langkah konkret guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pemegang SK HKm.

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Solichan Arif

BACA JUGA: Penyelundupan 624 Pil Koplo di Lapas Blitar Terbongkar Lewat Kemaluan dan artikel lainnya di Rubrik BACA

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: blitarHKmhutan kemasyarakatanperhutanan sosialperhutani
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Petani hutan saat audiensi dengan Perhutani KPH Blitar membahas persoalan pengelolaan lahan SK HKm

Petani Hutan Blitar Desak Pemerintah Bereskan Hambatan Pengelolaan Lahan HKm

Pemulangan Michael Steven, bos Kresna Life ke Indonesia. Foto: Dok. Divhubinter Polri

Kabur ke Maroko, Bos Krisna Life Berhasil Ditangkap Interpol

KH Oing Abdul Muid. Foto: facebook

Buntut Keributan Munas Alim Ulama, Kiai Lirboyo Minta Rekruitmen Pengurus NU Lebih Selektif

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In