
Dipanggil KPK dalam Kasus Dugaan Suap Summarecon
Pada September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB dan persoalan pertanahan lainnya. Sejumlah tersangka berasal dari lingkungan ATR/BPN maupun pihak swasta.
Dalam penjelasan perkara, penyidik mengungkap dugaan pemberian uang untuk pengurusan administrasi pertanahan, termasuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB. KPK juga menelusuri dugaan aliran uang yang melibatkan sejumlah perantara.
Nusron kemudian dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada 7 Oktober 2026. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut karena menyampaikan adanya agenda internal kementerian. KPK menyatakan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang karena keterangan Nusron dibutuhkan dalam penyidikan.
Pemanggilan sebagai saksi merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan seseorang terlibat dalam tindak pidana. Dalam perkembangan yang dilaporkan tersebut, Nusron tidak termasuk dalam delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. (htw/edt)



