Bacaini.ID, BLITAR – TP2ID atau Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah menjadi obyek penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dalam pengusutan kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak Rp 5,1 miliar.
Keterangan itu disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar Gede Willy. Peran TP2ID dalam kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak tengah didalami.
Penyidik sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka korupsi proyek Dam Kali Bentak: 2 pejabat dinas PUPR Kabupaten Blitar dan 2 pelaksana proyek.
“Sabar ya pak, ini (terkait TP2ID) merupakan obyek penyidikan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar Gede Willy kepada wartawan Kamis (22/5/2025).
TP2ID merupakan lembaga adhoc yang dibentuk pada masa Pemerintahan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini (2020-2025).
TP2ID diketahui berisi orang-orang yang menjadi ring satu bupati, salah satunya adalah kakak kandung bupati Mak Rini beserta para koleganya.
Tugas dan fungsi TP2ID di pemerintahan Mak Rini semacam lembaga think tank politik. Memberi arahan bupati dalam menjalankan pemerintahan.
Mereka atas nama bupati juga leluasa mengintervensi birokrasi pemerintahan, termasuk jadi pembisik dalam menentukan rotasi atau mutasi pegawai.
Selama Mak Rini menjabat Bupati Blitar, orang-orang TP2ID menerima fasilitas di pendopo kabupaten, yakni menjadikan pendopo sebagai kantor.
Sementara dalam penyidikan kejaksaan Kabupaten Blitar terungkap besaran dana proyek Dam Kali Bentak Rp 5,1 miliar, melebihi pagu proyek Rp 4,9 miliar.
Informasi yang berkembang, pelaksana proyek diduga tidak menyerahkan uang jaminan proyek Dam Kali Bentak sebesar Rp 250 juta.
Uang jaminan tersebut diduga mengalir ke TP2ID dan diterima 3 orang, yakni salah satunya adalah kakak kandung mantan Bupati Blitar Mak Rini.
Penyidik kejaksaan Kabupaten Blitar telah memeriksa ketiganya sebagai saksi, di mana 2 di antaranya diketahui warga Kabupaten Tulungagung.
Willy mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Karenanya dirinya belum bisa buka-bukaan soal dugaan adanya dana yang mengalir ke TP2ID.
“Pada waktunya akan kami sampaikan ke rekan-rekan (wartawan),” tandasnya.
Willy menambahkan, saat ini tim penyidik kejaksaan masih mendalami tugas dan fungsi anggota TP2ID sesuai dengan ketentuan Perbup (Peraturan Bupati) yang diterbitkan Mak Rini.
Penulis: Solichan Arif