• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, June 24, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

ditulis oleh Editor
22/05/2025
Durasi baca: 2 menit
645 13
0
Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Thank Eks Bupati. Foto dokumen saat eks Bupati Blitar Mak Rini diperiksa sebagai saksi (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – TP2ID atau Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah menjadi obyek penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dalam pengusutan kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak Rp 5,1 miliar.

Keterangan itu disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar Gede Willy. Peran TP2ID dalam kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak tengah didalami.

Penyidik sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka korupsi proyek Dam Kali Bentak: 2 pejabat dinas PUPR Kabupaten Blitar dan 2 pelaksana proyek.

“Sabar ya pak, ini (terkait TP2ID) merupakan obyek penyidikan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar Gede Willy kepada wartawan Kamis (22/5/2025).

TP2ID merupakan lembaga adhoc yang dibentuk pada masa Pemerintahan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini (2020-2025).

TP2ID diketahui berisi orang-orang yang menjadi ring satu bupati, salah satunya adalah kakak kandung bupati Mak Rini beserta para koleganya.

Tugas dan fungsi TP2ID di pemerintahan Mak Rini semacam lembaga think tank politik. Memberi arahan bupati dalam menjalankan pemerintahan.

Mereka atas nama bupati juga leluasa mengintervensi birokrasi pemerintahan, termasuk jadi pembisik dalam menentukan rotasi atau mutasi pegawai.

Selama Mak Rini menjabat Bupati Blitar, orang-orang TP2ID menerima fasilitas di pendopo kabupaten, yakni menjadikan pendopo sebagai kantor.

Sementara dalam penyidikan kejaksaan Kabupaten Blitar terungkap besaran dana proyek Dam Kali Bentak Rp 5,1 miliar, melebihi pagu proyek Rp 4,9 miliar.

Informasi yang berkembang, pelaksana proyek diduga tidak menyerahkan uang jaminan proyek Dam Kali Bentak sebesar  Rp 250 juta.

Uang jaminan tersebut diduga mengalir ke TP2ID dan diterima 3 orang, yakni salah satunya adalah kakak kandung mantan Bupati Blitar Mak Rini.

Penyidik kejaksaan Kabupaten Blitar telah memeriksa ketiganya sebagai saksi, di mana 2 di antaranya diketahui warga Kabupaten Tulungagung.

Willy mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Karenanya dirinya belum bisa buka-bukaan soal dugaan adanya dana yang mengalir ke TP2ID.

“Pada waktunya akan kami sampaikan ke rekan-rekan (wartawan),” tandasnya.

Willy menambahkan, saat ini tim penyidik kejaksaan masih mendalami tugas dan fungsi anggota TP2ID sesuai dengan ketentuan Perbup (Peraturan Bupati) yang diterbitkan Mak Rini.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: blitarkasus korupsi BlitarKejari Kabupaten Blitarkorupsikorupsi BlitarMak Rinipenyidikan korupsiproyek Dam Kali Bentakthink tankTP2ID
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Motor Tiba-tiba Terbakar Saat Isi BBM di SPBU Trenggalek

Motor Tiba-tiba Terbakar Saat Isi BBM di SPBU Trenggalek

Polisi Trenggalek Bongkar Sindikat Pencuri Genset Kapal Nelayan

Polisi Trenggalek Bongkar Sindikat Pencuri Genset Kapal Nelayan

Itikad Kakak Eks Bupati Blitar Kembalikan Duit Korupsi Rp 1,1 M

Itikad Kakak Eks Bupati Blitar Kembalikan Duit Korupsi Rp 1,1 M

  • Itikad Kakak Eks Bupati Blitar Kembalikan Duit Korupsi Rp 1,1 M

    Itikad Kakak Eks Bupati Blitar Kembalikan Duit Korupsi Rp 1,1 M

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1109 shares
    Share 444 Tweet 277
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15348 shares
    Share 6139 Tweet 3837
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16583 shares
    Share 6633 Tweet 4146
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10859 shares
    Share 4344 Tweet 2715

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist