Bacaini.ID, KEDIRI – Lemahnya pengawasan legislatif atau DPRD menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya praktik korupsi oleh kepala daerah, baik bupati maupun wali kota. Yang terbaru, KPK telah memanggil empat pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus pemerasan (korupsi) Bupati non aktif Gatut Sunu Wibowo.
BACA JUGA: OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Gencarnya KPK di Bulan Juli
Pengawasan legislatif terhadap kepala daerah (eksekutif) dalam praktiknya selama ini lebih bersifat administratif. Bahkan di sejumlah kasus korupsi yang terungkap, justru terjadi kolusi antara eksekutif dan legislatif, yang itu membuat fungsi pengawasan tidak berjalan efektif. Berikut beberapa penyebab terjadinya praktik korupsi oleh kepala daerah.
Biaya politik yang tinggi
Banyak kepala daerah mengeluarkan biaya besar saat mengikuti pilkada. Setelah terpilih, sebagian berupaya mengembalikan modal politik melalui suap proyek pemerintah, jual beli jabatan, gratifikasi dari kontraktor, dan pengaturan pengadaan barang dan jasa. Ini merupakan salah satu pola yang paling sering diungkap dalam perkara korupsi yang ditangani KPK.
Kewenangan kepala daerah yang sangat besar
Kepala daerah memiliki kewenangan terhadap penyusunan APBD, penunjukan pejabat, pemberian izin usaha, proyek infrastruktur, dan pengelolaan aset daerah. Jika tidak diimbangi sistem pengawasan yang kuat, kewenangan tersebut mudah disalahgunakan.
Lemahnya sistem pengawasan internal
Inspektorat daerah sering menghadapi keterbatasan pada independensi. Kemudian jumlah auditor, kualitas SDM, dan kewenangan. Akibatnya penyimpangan yang terjadi sering terlambat terdeteksi.
Kolusi dengan pengusaha
Banyak perkara korupsi yang terungkap melibatkan hubungan timbal balik antara pejabat dan pengusaha. Di antaranya terkait dengan fee proyek, pengaturan pemenang tender, pemberian izin usaha, dan komisi dari investasi.
Budaya patronase politik
Kepala daerah sering memiliki kewajiban politik kepada partai pengusung, tim sukses, dan kelompok pendukung. Adanya tekanan untuk membalas jasa politik memicu terjadinya praktik korupsi, meskipun tidak semua kepala daerah mengalaminya.
Rendahnya integritas pribadi
Faktor moral tetap berpengaruh besar. Kesempatan yang besar ditambah lemahnya integritas meningkatkan risiko penyalahgunaan jabatan.
Lemahnya pengawasan legislatif
Dengan tiga fungsi utama terkait legislasi, anggaran dan pengawasan, legislatif atau DPRD seharusnya menjadi pengawas utama terhadap kebijakan kepala daerah. Namun dalam praktiknya, fungsi pengawasan tersebut kerap tidak optimal.
BACA JUGA: Dua Bupati Satu Pola, Korupsi yang Berulang di Tulungagung
Adanya kolusi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penyebab. Bahkan dalam sejumlah kasus korupsi kepala daerah, anggota DPRD turut menerima suap terkait pengesahan APBD, perubahan anggaran dan pembahasan proyek.
Lemahnya fungsi pengawasan legislatif juga disebabkan oleh adanya hubungan politik yang terlalu dekat. Kepala daerah dan mayoritas DPRD sering berasal dari koalisi politik yang sama sehingga pengawasan menjadi kurang kritis.
Kapasitas pengawasan yang terbatas juga menjadi faktor penyebab DPRD tidak optimal menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas. Sebab tidak semua anggota DPRD memiliki kemampuan memadai dalam membaca laporan keuangan, menganalisis proyek, dan mengaudit kebijakan, sehingga pengawasan kurang efektif.
Selain itu juga disebabkan oleh pengawasan yang lebih bersifat administratif. Banyak rapat DPRD justru lebih berfokus pada laporan formal ketimbang pemeriksaan mendalam terhadap potensi penyimpangan.
Sementara penyebab lain yang memicu terjadinya praktik korupsi oleh kepala daerah adalah lemahnya pengawasan masyarakat. Kemudian kurangnya transparansi anggaran, rendahnya perlindungan bagi pelapor (whistleblower), lemahnya penegakan hukum pada tahap awal, konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta pengaruh oligarki ekonomi dan politik di daerah.
Daftar Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026
Terhitung sejak Januari hingga 10 Juli 2026 tercatat 10 kepala daerah terjaring OTT KPK. Berikut daftar kepala daerah sepanjang Januari hingga 10 Juli 2026 yang terjaring OTT KPK.
- Wali Kota Madiun Maidi
Terjaring OTT KPK terkait dugaan pemerasan proyek, pemotongan dana CSR dan gratifikasi
- Bupati Pati Sudewo
Terjaring OTT KPK terkait dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Terjaring OTT KPK terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan
- Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari
Terjaring OTT KPK terkait dugaan korupsi dan suap di lingkungan Pemkab Rejang Lebong
- Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
Terjaring OTT KPK terkait dugaan pemerasan dengan modus pengumpulan dana THR dari perangkat daerah
- Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Terjaring OTT KPK terkait dugaan korupsi dan pemerasan terkait perizinan serta proyek pemerintah daerah
- Bupati Muara Enim Edison
Terjaring OTT KPK terkait dugaan suap pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Bupati Langkat Syah Afandin
Terjaring OTT KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat Tahun Anggaran 2025–2026
- Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby
Terjaring OTT KPK terkait dugaan suap terkait proyek pemerintah daerah
- Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Terjaring OTT KPK terkait dugaan pemerasan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif
BACA JUGA: Warga Kabupaten Kediri Gemar Wisata, Peringkat 6 di Jatim dan artikel lainnya di rubrik BACA




