Bacaini.ID, BLITAR – Penutupan Jalan Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026 memicu penolakan keras dari warga Blitar. Mereka menilai kebijakan Perum Jasa Tirta I (PJT I) bukan sekadar membatasi akses kendaraan, tetapi juga mengancam keberlangsungan UMKM dan ekonomi masyarakat (ekonomi kerakyatan) di empat desa Kecamatan Selorejo.
Budi Mariyono, warga Blitar yang menolak penutupan jalan Bendungan Lahor mengingatkan, kalau proses pembangunan Bendungan Lahor dulunya tidak lepas dari pengorbanan warga. Tidak sedikit warga Selorejo yang merelakan tanahnya untuk dipakai pelebaran jalan, yang itu tanpa meminta ganti rugi ke pemerintah.
“Saat itu semangatnya adalah warga lebih mudah mendapatkan akses ke Malang. Karenanya sayuk merelakan tanahnya dipakai pelebaran agar proyek bendungan segera selesai tanpa minta ganti rugi,” tutur Budi Maryono Kamis malam (30/7/2026).
Dibangun pada tahun 1973 dan rampung pada 1977, Bendungan Lahor merupakan bagian dari proyek nasional Pemerintah Orde Baru, untuk mengelola Sungai Brantas. Pengendalian banjir, irigasi, serta mendukung sistem bendungan di hilir.
Air dari Bendungan Lahor didistribusikan ke Bendungan Sutami yang dibangun awal tahun 1960-an dan diresmikan 1972, melalui terowongan dengan sistem pengelolaan air terpadu. Fungsi utamanya selain irigasi dan pengendalian banjir, juga untuk penyediaan energi listrik, khususnya di wilayah Jawa Timur.
Sementara pembangunan Bendungan Lahor seperti diketahui diikuti dengan membangun infrastruktur pendukung, termasuk jalan akses untuk mobilitas proyek dan operasional. Dalam perjalanannya, akses yang kemudian dikenal sebagai jalan tembus Blitar-Malang menjadi jalan alternatif warga.
Posisinya yang strategis dan efisien membuat jalan tembus tersebut menjadi favorit warga. Baik warga Blitar yang hendak ke Malang maupun sebaliknya, lebih memilih jalan tembus ini ketimbang melalui jalan utama, yang selain jauh juga sempit dan berpotensi macet, terlebih ketika musim giling Pabrik Gula PT RMI di Binangun, Blitar.
Di kawasan jalan tembus Bendungan Lahor diketahui juga berkembang kegiatan ekonomi kerakyatan, yakni UMKM makanan dan minuman, baik oleh warga Kabupaten Blitar maupun Kabupaten Malang. Kegiatan ekonomi yang sudah berjalan bertahun-tahun tersebut sebagai imbas ‘status tambahan’ Bendungan Lahor sebagai kawasan wisata.
Kemudian dipicu oleh adanya polemik pungutan kepada semua yang melintasi kawasan Bendungan Lahor tersebut, PJT I selaku pengelola mengambil kebijakan menutup jalan tembusan untuk semua kendaraan roda empat. Yang diizinkan hanya roda dua mulai 1 Agustus 2026.
Menurut Budi Mariyono, penutupan akses jalan tembus Bendungan Lahor akan berdampak buruk pada kegiatan ekonomi masyarakat, mengingat ada empat desa di Kecamatan Selorejo yang sudah bertahun-tahun bergantung pada jalan tembus tersebut.
Mewakili warga Kabupaten Blitar dirinya menyatakan tegas menolak penutupan, dan pada 1 Agustus 2026 dipastikan membawa masyarakat turun ke jalan, menggelar unjuk rasa. Apapun polemik terkait pungutan yang terjadi, masyarakat Blitar menolak penutupan jalan tembus Bendungan Lahor.
“Sebab yang paling terimbas adalah ekonomi kerakyatan. Penutupan yang dilakukan sama halnya dengan membunuh ekonomi kerakyatan. Karenanya kami, masyarakat Blitar menolak penutupan tersebut,” tegas Budi Mariyono.
Sementara Sekretaris Perusahaan PJT I, Erwando Rachmadi mengatakan yang dilakukan pihaknya adalah melakukan pembatasan, yang itu berlaku di jalan inspeksi puncak Bendungan Lahor, bukan menutup seluruh kawasan bendungan. Kendati demikian kendaraan roda empat dilarang melintas.
Kebijakan yang diambil merupakan arahan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum untuk tujuan menjaga keamanan bendungan sebagai infrastruktur strategis sumber daya air.
Tercatat sepanjang Januari-Juni 2026 kendaraan yang melintasi Bendungan Lahor sebanyak 6.700 unit, dengan rincian 3.900 roda dua dan 2.800 roda empat. Dengan adanya pembatasan beban lalu lintas diperkirakan berkurang 42 persen.
“Kebijakan ini telah melalui kajian teknis, sosialisasi, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan,” kata Erwando kepada awak media Jumat (31/7/2026).
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif




