• Login
Bacaini.id
Monday, April 20, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Modusnya Transaksi Malam Hari

ditulis oleh
10 December 2021 17:21
Durasi baca: 2 menit
Uang palsu yang diamankan Polres Trenggalek. Foto: Bacaini/Aby

Uang palsu yang diamankan Polres Trenggalek. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Satreskrim Polres Trenggalek menangkap tiga pengedar uang palsu yang akan diedarkan di KabupatenTrenggalek. Selama ini pelaku sempat mengedarkan uang tersebut di daerah Jombang.

Dua pelaku berinisial AN, 48 tahun, warga Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Lampung dan JS, 47 tahun, warga  Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal ditangkap di salah satu hotel di pusat kota Trenggalek.

Dari pengakuan mereka, polisi menangkap juga SD, 49 tahun, warga Kebayoran Lama, Jakarta. Dia diringkus di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, tersangka AN dan JS sempat mengedarkan uang palsu lembaran Rp100 ribu di Kabupaten Jombang. Untuk mengelabuhi korban agar tak bisa memeriksa keaslian uang, mereka mengedarkan pada malam hari.

“Setelah dari Jombang, para pelaku berpindah ke Kabupaten Trenggalek dan tinggal di sebuah hotel. Mendengar informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolres, Jumat, 10 Desember 2021. Dari tangan mereka disita uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 310 lembar.

Sementara dari tangan SD, polisi mengamankan uang palsu lebih banyak. Yakni 1.249 lembar pecahan Rp100 ribu. Juga 6 lembar uang dollar pecahan 100. Ketiga tersangka berstatus sebagai pengedar. Mereka hanya bertugas untuk mengedarkan.

Kini polisi masih memburu jaringan di atasnya lagi yang ditengarai berasal dari Jawa Barat. “Mereka bertiga hanya diberi uang palsu untuk diedarkan, untuk harga uang palsu tersebut, kami belum dapat menjelaskan,” kata kapolres.

Mereka dijerat pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) subs pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Budi Sutrisno

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Hadiri Halal Bihalal IKA UNAIR Kediri, Mbak Wali Dorong Sinergi Alumni untuk Pembangunan

Kampung KB Ketami Kota Kediri Masuk 3 Besar Jatim, Siap Hadapi Tahap Lanjutan

Gus An’im menjelaskan pengelolaan dana haji BPKH sebesar Rp180 triliun di acara di Blitar

Anggota DPR RI Gus An’im Buka-bukaan Pengelolaan Dana BPKH, Total Rp180 Triliun

  • Petani di Ponorogo mengelola lahan pertanian sebagai bagian dari upaya swasembada pangan nasional

    Ponorogo dan Panggilan Sejarah: Dari Daerah Agraris Menuju Penyangga Kedaulatan Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemblokiran TPA Klotok Picu Krisis Sampah di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj. Sekda Kota Kediri Segera Diganti, Ditunjuk dari Pemkot Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In