Bacaini.id, KEDIRI – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri mengabulkan permohonan perubahan status jenis kelamin seorang perempuan menjadi laki-laki. Mulai sekarang Ani Khasanah telah resmi menjadi Anang Sutomo.
Perjuangan Anang Sutomo, warga Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri untuk menjadi laki-laki akhirnya tercapai. Pengadilan Negeri Kediri mengabulkan permohonan ganti status yang diajukan Anang.
“Terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu saya selama ini, saya tidak dapat membalas apapun, ” ucap Anang selesai sidang, Kamis 8 Juli 2021.
Didampingi kedua orang tua dan kuasa hukumnya, Anang tak berhenti mengucap syukur. Pria 23 tahun itu sempat khawatir permohonannya tak dikabulkan hakim.
Luka Fardani, kuasa hukumnya mengatakan akan meminta Dispenduk mencatat perubahan nama Ani Khasanah menjadi Anang Sutomo. Persidangan yang dijalani Anang sejak 15 Mei 2021 adalah perjuangan panjang untuk mendapatkan keadilan.
“Ini hasil ikhtiar semua pihak, baik dari desa, pemerintah juga donatur serta tim kuasa hukum. Tentu kami merasakan kebahagiaan yang sama dengan klien kami karena permohonan kami dikabulkan seluruhnya. Sekarang Anang Sutomo sudah resmi menyandang status sebagai seorang laki-laki,” jelas Luka Fardani.
Luka menjelaskan kliennya mengalami kelainan Hipospadia Perineal Atrophy Testis, dimana kelamin laki-lakinya tidak tumbuh sempurna. Karenannya dia dianggap sebagai perempuan dan diperlakukan seperti wanita oleh orang tuanya.
Merasa ada yang tidak beres, Ani Khasanah melakukan pemeriksaan dan melalui dua kali operasi penyempurnaan alat kelamin. Kasus ini berbeda dengan transgender.
Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW
Tonton video: