Poin Penting:
- Pemkot Blitar siap mencairkan hibah Rp2,8 miliar untuk KONI Kota Blitar jika seluruh proses sesuai aturan.
- Plt Ketua KONI disebut hanya berwenang menjalankan tugas rutin dan menggelar Musorkotlub, bukan menandatangani perjanjian hibah.
- Setelah Ketua KONI definitif terpilih melalui Musorkotlub, perjanjian hibah dan peminjaman aset akan dibuat kembali
Bacaini.ID, BLITAR – Pemkot Blitar akan mencairkan dana hibah Rp2,8 miliar untuk KONI Kota Blitar asalkan sesuai aturan yang jelas. Hal itu ditegaskan Pj Sekda Kota Blitar Tri Iman Prasetyono di sela menemui aksi massa KONI Kota Blitar yang demo pada Senin (7/9/2026) untuk mempertanyakan pencairan dana hibah.
Demo yang berlangsung di gedung DPRD Kota Blitar dan berlanjut ke Kantor Pemkot Blitar untuk minta penjelasan Wali Kota Syauqul Muhibbin, dipimpin oleh Wakil Wali Kota Blitar (Wawali) Elim Tyu Samba yang merupakan Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar. Massa juga dibersamai sejumlah anggota DPRD Kota Blitar, termasuk dari Fraksi PKB.
Tri Iman mengatakan, Plt Ketua Umum KONI hanya berwenang melakukan tugas rutin dan menyelenggarakan Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) yang informasinya berlangsung 1 September-1 Oktober 2026. Musorkotlub untuk memilih Ketua KONI definitif.
Sementara membuat perjanjian menerima dana hibah dan meminjam aset Pemkot untuk kantor sekretariat KONI di luar kewenangan Plt Ketua Umum KONI dalam menjalankan tugas rutin. “Ini dasarnya perintah dari surat Ketua KONI Provinsi,” tegas Tri Iman.
Menurut Tri Iman, sebenarnya tidak ada masalah dalam pencairan dana hibah KONI Kota Blitar dan peminjaman aset untuk kantor sekretariat, asalkan penanggungjawabnya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab pihaknya tidak ingin ada persoalan hukum di kemudian hari.
Pemerintah Kota Blitar kata dia juga tidak pernah menghalangi maupun mengintervensi. “Sebetulnya tidak ada masalah ketika yang bertanggung jawab, yang menandatangani dari perjanjian hibah, penerima perjanjian hibah legal dan sah dan diakui perundangan. Ini untuk menjaga semuanya,” tegasnya.
Ditegaskan, sepanjang Ketua KONI definitif dan sah secara hukum, semua tuntutan pendemo terkait dana hibah dan peminjaman aset akan dipenuhi. Namun dengan digelarnya Musorkotlub, secara teknis akan akan perjanjian baru terkait hibah dan peminjaman aset.
Dalam massa aksi, Pj Sekda Tri Iman diketahui telah menandatangani kesepakatan yang disodorkan massa pendemo. Terkait itu Tri Iman mengatakan akan bertanggung jawab, dan karena itu sebelum tanda tangan ia meminta semua orang di lokasi untuk menjadi saksinya. “Sebab ketika kami meminta koreksi tidak diperbolehkan,” terang Tri Iman.
Menanggapi soal Musorkotlub, Wawali Blitar Elim Tyu Samba yang juga Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar mengatakan, pihaknya akan menggelarnya. Hanya saja ia menyayangkan syarat tersebut kenapa tidak disampaikan di awal, bukan berbelit-belit.
“Karena itu harus (Musorkotlub), maka akan kita gelar,” ujarnya yang mengaku kecewa dengan Wali Kota Blitar yang tidak menemui massa aksi.
Seperti diketahui, polemik KONI Kota Blitar hingga kini tidak kunjung selesai. Polemik diawali dengan terpilihnya mantan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar sebagai Ketua Umum KONI Kota Blitar periode 2026-2030. Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin tiba-tiba menyatakan akan menyalurkan dana hibah langsung ke cabor atau tidak lagi melalui KONI.
Pada saat bersamaan Pemkot Blitar juga tidak mengizinkan KONI menempati sekretariat yang ada. Berbagai upaya dilakukan, termasuk meminta dilakukan audiensi oleh KONI, namun persoalan tidak juga selesai. Keputusan mundur Samanhudi Anwar dari jabatan Ketua Umum, yang kemudian digantikan Wawali Elim Tyu Samba sebagai Plt Ketua Umum juga tidak menyelesaikan masalah. (sa/edt)




