
Sidak Menkomdigi ke Meta langsung mendapat sorotan luas dari media. Analisis pemberitaan online periode 1–5 Maret 2026 mencatat 51 artikel dari 45 media, dengan dominasi sentimen netral sebesar 67 persen. Sentimen positif (21 persen) menunjukkan apresiasi atas ketegasan pemerintah, sementara sentimen negatif (12 persen) merefleksikan kekhawatiran publik mengenai lambatnya penegakan atau efektivitas ultimatum tersebut. Meutya Hafid menjadi tokoh paling sering disebut, dengan lebih dari 270 penyebutan di berbagai artikel.
Di media sosial, dinamika sentimen terlihat lebih tajam. Dari total 23 konten terkait sidak, TikTok menghasilkan sentimen paling negatif, sementara YouTube justru menampilkan sentimen paling positif. Konten TikTok dari akun berita besar seperti @liputan6.sctv bahkan mencapai lebih dari 27 ribu tayangan, dengan mayoritas komentar yang kritis terhadap Meta. Sebaliknya, mayoritas unggahan di Facebook dan YouTube menunjukkan dukungan terhadap langkah pemerintah.
Sidak ini dipandang oleh berbagai pihak sebagai preseden baru dalam hubungan pemerintah Indonesia dengan perusahaan teknologi global. Untuk pertama kalinya, tujuh instansi keamanan negara hadir bersama dalam sebuah sidak digital. Tuntutan keterbukaan algoritma juga menjadi langkah yang berpotensi membentuk aturan baru di kawasan, mengingat belum banyak negara yang menuntut tingkat transparansi sebesar ini kepada platform digital.
Dengan basis hukum yang semakin kuat melalui UU ITE 2024 serta daya tawar Indonesia sebagai pasar internet terbesar ketiga di dunia, pemerintah tampaknya ingin mengirimkan pesan jelas bahwa era pembiaran konten digital berbahaya sudah berakhir. Pertanyaan pentingnya kini adalah apakah Meta akan mampu memenuhi tuntutan tersebut dalam tenggat yang diberikan, atau apakah Indonesia akan memasuki fase baru dalam regulasi platform digital global.
Penulis: Danny Wibisono
Editor: Hari Tri Wasono




