• Login
Bacaini.id
Friday, May 1, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemerintah Ultimatum Facebook, WhatsApp, dan Instagram Untuk Patuh

ditulis oleh Redaksi
6 March 2026 15:44
Durasi baca: 4 menit
Ilustrasi medsos produksi Meta (foto: freepik)

Kelima kategori tersebut dianggap tidak hanya merusak ekosistem digital, tetapi juga membahayakan keamanan publik dan mengancam keselamatan masyarakat. Menkomdigi Meutya Hafid bahkan menyatakan bahwa sebagian konten tersebut “mengancam nyawa masyarakat Indonesia, namun Meta bisa dengan santai membiarkan,” sebuah pernyataan yang mencerminkan tingkat frustrasi pemerintah atas minimnya respons perusahaan itu.

Pemerintah menegaskan bahwa sidak ini bukan sekadar pertemuan klarifikasi, melainkan penyampaian tuntutan resmi. Pemerintah mengacu pada Pasal 40 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang memberikan kewenangan penuh kepada negara untuk menindak dan mencegah penyebaran konten elektronik yang melanggar hukum. Menurut Meutya, seluruh penyelenggara sistem elektronik, termasuk perusahaan teknologi asing yang memperoleh keuntungan besar dari pasar Indonesia, berkewajiban untuk tunduk pada hukum nasional dan tidak dapat beroperasi seenaknya.

Dalam sidak tersebut Meta diminta memenuhi sejumlah tuntutan yang dinilai krusial untuk meningkatkan keselamatan ruang digital Indonesia. Pemerintah meminta keterbukaan terkait cara kerja algoritma Meta, terutama bagaimana platform tersebut mengkurasi dan mendistribusikan konten kepada pengguna.

Selain itu, Meta juga diwajibkan membuka proses moderasi kontennya agar dapat diaudit oleh pemerintah. Pemerintah menekankan perlunya pelaporan berkala mengenai penanganan konten bermasalah, percepatan penghapusan konten ilegal, serta tanggapan atas serangkaian pertanyaan formal yang sebelumnya diabaikan oleh perusahaan.

Pemerintah memberi tenggat waktu tertentu bagi Meta untuk menunjukkan perbaikan yang dapat diukur, meski batas waktu tersebut tidak diumumkan kepada publik. Meta juga diminta menyampaikan hasil sidak kepada kantor pusatnya. Bila Meta gagal memenuhi tuntutan tersebut, pemerintah menegaskan siap mengambil langkah lanjutan, mulai dari pengenaan denda finansial hingga pembatasan operasional platform Meta di Indonesia. Opsi penegakan hukum pidana dan audit tambahan juga terbuka apabila kepatuhan Meta tetap tidak memuaskan.

Pasca sidak, pemerintah menyiapkan mekanisme pemantauan berlapis yang mencakup monitoring ketat terhadap respons Meta, koordinasi lintas instansi keamanan, audit lanjutan, serta eskalasi ke ranah hukum bila diperlukan. Strategi ini disusun untuk memastikan bahwa langkah sidak ini bukan hanya simbolik, tetapi memiliki dampak nyata terhadap kualitas ruang digital di Indonesia.

Halaman selanjutnya………….

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: facebookinstagramkomdigiMetawhatsapp
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi pajak. Foto:Istimewa

DJP Perpanjang Waktu Lapor SPT Badan

Gedung KPK usai OTT Wali Kota Madiun Maidi terkait dugaan korupsi

Skandal Pita Cukai Rokok, Dua Jalur Satu Jaringan Korupsi

Wiji Thukul penyair perlawanan Indonesia yang hilang sejak 1998

May Day 2026: 3 Puisi Perlawanan Wiji Thukul tentang Nasib Buruh dan Kekuasaan

  • Aktivis PMII Blitar Raya dampingi warga terdampak limbah

    Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatan Cangar Kembali Jadi Lokasi Bunuh Diri, Efek Werther di Media Sosial Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In