
Kelima kategori tersebut dianggap tidak hanya merusak ekosistem digital, tetapi juga membahayakan keamanan publik dan mengancam keselamatan masyarakat. Menkomdigi Meutya Hafid bahkan menyatakan bahwa sebagian konten tersebut “mengancam nyawa masyarakat Indonesia, namun Meta bisa dengan santai membiarkan,” sebuah pernyataan yang mencerminkan tingkat frustrasi pemerintah atas minimnya respons perusahaan itu.
Pemerintah menegaskan bahwa sidak ini bukan sekadar pertemuan klarifikasi, melainkan penyampaian tuntutan resmi. Pemerintah mengacu pada Pasal 40 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang memberikan kewenangan penuh kepada negara untuk menindak dan mencegah penyebaran konten elektronik yang melanggar hukum. Menurut Meutya, seluruh penyelenggara sistem elektronik, termasuk perusahaan teknologi asing yang memperoleh keuntungan besar dari pasar Indonesia, berkewajiban untuk tunduk pada hukum nasional dan tidak dapat beroperasi seenaknya.
Dalam sidak tersebut Meta diminta memenuhi sejumlah tuntutan yang dinilai krusial untuk meningkatkan keselamatan ruang digital Indonesia. Pemerintah meminta keterbukaan terkait cara kerja algoritma Meta, terutama bagaimana platform tersebut mengkurasi dan mendistribusikan konten kepada pengguna.
Selain itu, Meta juga diwajibkan membuka proses moderasi kontennya agar dapat diaudit oleh pemerintah. Pemerintah menekankan perlunya pelaporan berkala mengenai penanganan konten bermasalah, percepatan penghapusan konten ilegal, serta tanggapan atas serangkaian pertanyaan formal yang sebelumnya diabaikan oleh perusahaan.
Pemerintah memberi tenggat waktu tertentu bagi Meta untuk menunjukkan perbaikan yang dapat diukur, meski batas waktu tersebut tidak diumumkan kepada publik. Meta juga diminta menyampaikan hasil sidak kepada kantor pusatnya. Bila Meta gagal memenuhi tuntutan tersebut, pemerintah menegaskan siap mengambil langkah lanjutan, mulai dari pengenaan denda finansial hingga pembatasan operasional platform Meta di Indonesia. Opsi penegakan hukum pidana dan audit tambahan juga terbuka apabila kepatuhan Meta tetap tidak memuaskan.
Pasca sidak, pemerintah menyiapkan mekanisme pemantauan berlapis yang mencakup monitoring ketat terhadap respons Meta, koordinasi lintas instansi keamanan, audit lanjutan, serta eskalasi ke ranah hukum bila diperlukan. Strategi ini disusun untuk memastikan bahwa langkah sidak ini bukan hanya simbolik, tetapi memiliki dampak nyata terhadap kualitas ruang digital di Indonesia.
Halaman selanjutnya………….




