Bacaini.ID, KEDIRI – Upaya pembangunan tempat ibadah oleh jemaat Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) di Jalan Lintasan Gang IV No. 09, RT 17, RW 05, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri ditentang warga. Pemerintah meminta pembangunan dihentikan hingga terpenuhinya persyaratan administrasi oleh panitia pembangunan.
Sengketa ini berawal dari rencana pembangunan gereja oleh komunitas Kristen Jawa di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Selama ini mereka beribadah dengan menyewa lahan berupa rumah dan halaman sejak 1997 hingga 2025, dengan nama Tempat Pembinaan Warga (TPM) Mojoroto.
Menurut Pendeta Puput Yuniatmoko, terdapat 175 kepala keluarga atau 375 jiwa jemaat di wilayah Barat Sungai Brantas Kota Kediri, dengan lebih dari 200 jemaat yang melakukan aktivitas peribadatan di sana. Karena mendapat hibah lahan dari seorang warga, mereka bersepakat membangun gereja di sana agar bisa beribadah lebih nyaman.
baca ini Pemerintah Kota Kediri Bantah Penghakiman Jemaat GKJW
“Kami kemudian berembuk dengan RT, RW dan pemerintah desa terkait rencana itu, dan membentuk panitia pembangunan gereja. Tugasnya antara lain melakukan sosialisasi kepada lingkungan dan meminta persetujuan dari 60 warga dan 90 jemaat,” kata Puput kepada Bacaini.ID, Rabu, 30 Juli 2025.

Dari persyaratan itu, panitia berhasil mengumpulkan 65 tanda tangan warga dan 200 lebih jemaat. Pembuatan dokumen itu juga atas sepengetahuan RT, RW, dan pemerintah desa. Selanjutnya dokumen itu diserahkan kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama Kota Kediri untuk mendapat rekomendasi. Namun rekomendasi itu tak pernah keluar, menyusul adanya surat keberatan dari warga yang menolak pembangunan gereja di sana.
baca ini Pengamat Sosial UIN Kediri Meminta Polemik Rumah Ibadah GKJW Tak Mengarah Intoleransi
Tak patah arang, panitia pembangunan gereja kembali melakukan musyawarah dengan warga dan pemerintah. Hasilnya, pembangunan harus dihentikan, dan panitia diminta mengawali permintaan tanda tangan kepada warga dan jemaat dari nol. “Padahal dokumen kami ada stempel RT, RW, dan kelurahan. Itu dianggap tidak sah dan harus kembali dari awal. Trus kapan kami bisa membangun gereja kalau begini,” keluh Puput.
baca ini Predikat Kediri Sebagai Kota Paling Toleran Terganjal Penghentian Pembangunan Gereja
Ia juga menyayangkan adanya penghakiman massal oleh pihak pemerintah dan warga pada forum rapat, Minggu, 27 Juli 2025. Hingga puncaknya Polsek Mojoroto memanggil panitia dan meminta agar pembangunan gereja dihentikan.
Penulis: Hari Tri Wasono
Sebagai sesama umat Kristen sangat menyayangkan FKUB yg tidak memberikan rekomendasi berdirinya gedung gereja (semua persyaratan sudah terpenuhi). Berarti salah satu anggota FKUB dari unsur Kristen belum optimal menjalankan tugasnya. Penghentian pembangunan oleh pemerintah setempat, dan pengurus supaya mengurus dari awal pendirian gedung gereja merupakan kebijakan yg tidak adil. Seyogyanya pemda setempat tinggal bersurat ke Kepala FKUB agar kelengkapan berkas pendirian gedung gereja dibuatkan surat rekomendasi
Pemkot kok kalah dg FKUB, apa itu hanya lempar batu sembunyi tangan.Pemkot takut dg FKUB
Pemkot/Walikota harus turun tangan dg masalah ini, jangan dikit2 diarahkan ke FKUB
Kalau pemkot tudak hadir dimasalah ini, sata himbau umat minoritas untuk memboikot program Pemkot, diantaranya tidak usah bayar pajak daerah, tdk melaksanakan program pemkot, tdk ikut PILEG DAN PILWALI, jadi golput saja
Untuk apa kita memenuhi kewajiban kita, tetapi hak kita yg paling azasi dikebiri dan dipersulit semacam ini
Demikuan pula para pengusaha non muslim nggak usah patuh membayar pajak dan retribusi daerah, AOBD kota kediri biar dipikul oleh FKUB yg sik paling suci