• Login
Bacaini.id
Wednesday, May 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemerintah Kota Kediri Bantah Penghakiman Jemaat GKJW

ditulis oleh Redaksi
30 July 2025 21:05
Durasi baca: 2 menit
Surat FKUB Kota Kediri terkait rencana pembangunan gereja GKJW

Surat FKUB Kota Kediri terkait rencana pembangunan gereja GKJW

Bacaini.ID, KEDIRI – Kepala Kantor Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, Achmad Koharudin buka suara atas polemik pembangunan tempat ibadah GKJW di wilayahnya. Ia memastikan tidak ada intimidasi kepada panitia pembangunan gereja.

Kepada Bacaini.ID, Koharudin menceritakan kronologis pembangunan tersebut. Pembangunan gereha itu diawali dengan upaya panitia menggalang persetujuan warga pada bulan April – Mei 2024. Koharudin mengaku sudah mengetahui penggalangan itu dan menyetujuinya.

baca ini Pengamat Sosial UIN Kediri Meminta Polemik Rumah Ibadah GKJW Tak Mengarah Intoleransi

“Karena sudah ada tanda tangan RT dan RW, kami pemerintah desa juga menyetujui upaya panitia meminta dukungan warga,” kata Koharudin, Rabu, 30 Juli 2025.

Persoalan terjadi ketika bukti dukungan itu dikirimkan kepada Forum Kerukunan Umat Beragama dan Kemenag Kota Kediri. FKUB menilai redaksional surat tersebut tidak menggambarkan sikap warga. Menurut FKUB, pihak panitia menulis “tidak berkeberatan” pada lembar tanda tangan yang diedarkan kepada warga, yang seharusnya tertulis “surat dukungan”.

baca ini Pembangunan Tempat Ibadah GKJW di Kota Kediri Dihentikan Paksa

Hal lain yang menjadi alasan penolakan adalah ketidaktahuan warga atas pengertian Tempat Pembinaan Warga dan gereja. Karena itu FKUB meminta panitia agar mengulang kembali proses permintaan izin dengan narasi yang jelas dan transparan.

baca ini Polemik Pendirian Gereja FKUB Kota Kediri Terima Surat Keberatan Warga

Untuk menjembatani persoalan itu, Koharudin menggelar rembuk warga pada Februari  2025, yang menghadirkan panitia pembangunan gereja, Kemenag, FKUB, Kesbangpol, Kesra, Camat, dan Pendeta Puput Yuniatmoko. Hasilnya, mereka bersepakat dan tidak keberatan untuk memulai kembali proses permintaan izin dari awal.

baca ini Predikat Kediri Sebagai Kota Paling Toleran Terganjal Penghentian Pembangunan Gereja

Karena dinamika pembangunan yang tak kunjung reda, pemerintah desa kembali memfasilitasi pertemuan pada 27 Juli 2025, yang merekomendasikan agar seluruh kegiatan pembangunan gereja dihentikan, hingga terpenuhi semua syarat administrasinya. “Pertemuan berlangsung santai, tidak ada penghakiman sama sekali,” bantah Koharudin.

Saat ini Pemerintah Kota Kediri hanya menunggu kelengkapan syarat yang wajib dipenuhi, untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: fkubgerejaGKJWintoleransitoleransi
Advertisement Banner

Comments 3

  1. Bambang says:
    10 months yang lalu

    FKUB merupan organisasi yg paling tidak mempunyai semangat toleransi, penghalang umat beragama non islam beribadah,kerjanya cuma menerima bagian dari APBD
    Kalau pemerintah kota kediri tidak adil dan hadir mengayomi semua umat beragama, SAYA MENGAJAK MASYARAKAT MEMBOIKOT PROGRAM PEMKOT DENGAN TIDAK MEMBAYAR SEMUA PAJAK DAERAH, karena kita cuma dituntut memenuhi kewajiban kita saja, sedangkan hak beragama dikebiri dan dipersulit
    PRODAMAS hanya digunakan membangun masjid dan mushola saja , seharusnya PRODAMAS untuk membenahi lingkungan RT, mempercantik lingkungan, bukan untuk mempercantik mushola dan masjid doang, walau masjid dan mushola tidak mengantongi ijin.Dimana letak toleransinya

    Reply
  2. Bambang says:
    10 months yang lalu

    Yah begitulah kalau PEMKOT KEDIRI tidak hadir ditengah rakyat, kalau begitu saya MENGAJAK UMAT MINORITAS UNTUK MEMBOIKOT PROGRAM PEMKOT DENGAN
    1.Tidak usah takut untuk tidak membayar pajak daerah
    2 .Pengusaha non muslim tidak perlu mendukung dan membantu PEMKOT
    3.Umat minoritas tidak perlu ikut Pilkada, jadi golput saja
    PRIDAMAS HANYA UNTUK MEMPERCANTIK MASJID DAN MUSHOLA SAJA, SEHARUSNYA PRODAMAS UNTUK MEMPERCANTIK/MEMBENAHI LINGKUNGAN RT

    Reply
  3. Pingback: Pengamat Sosial UIN Kediri Meminta Polemik Rumah Ibadah GKJW Tak Mengarah Intoleransi - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Paus Leo menyampaikan pengakuan dan permintaan maaf Vatikan atas keterlibatan historis Gereja Katolik dalam praktik perbudakan

Paus Leo Minta Maaf atas Perbudakan, Vatikan Akui Keterlibatan Historis Gereja Katolik

Sutopo bersama kuasa hukumnya, Faris Trihatmoyo. Bacaini/Syailendra

Ajudan Bupati Jombang dan Oknum PNS Dilaporkan Memeras dan Sekap Warga

Komarudin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Trenggalek Lewat PAW

  • Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menjelaskan skema dana hibah KONI Kota Blitar

    Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samanhudi Anwar Akan Mundur Saat Pelantikan Ketua KONI Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Offshore di Balik Perusahaan Sawit Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In