Bacaini.id, MALANG – Sebanyak 23 narapidana korupsi menghirup udara segar setelah menerima pembebasan bersyarat, Selasa, 6 September 2022. Adanya keputusan tersebut, Malang Corruption Watch (MCW) menyatakan sikapnya.
Melalui siaran pers MCW yang diterima Bacaini.id, Jumat, 9 September 2022, MCW menyebutkan narapidana korupsi yang mendapatkan hak istimewa tersebut tiga diantaranya adalah Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang menyuap Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan korupsi pengadaan alat kesehatan.
Selain itu Anang Sugiana Sudihardjo dan Sugiharto selaku pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi terpidana korupsi E-KTP serta Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang menerima suap dari kasus korupsi Djoko Tjandra.
Menurut Direktorat Pemasyarakatan Kemenkumham RI, pembebasan bersyarat itu sudah sejalan dengan ketentuan Pasal 10 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, karena telah berkelakuan baik selama masa tahanan dan memenuhi persyaratan sudah melewati 2/3 masa pidana atau minimal 9 bulan.
Menyikapi pembebasan berjamaah narapidana korupsi tersebut, Malang Corruption Watch memberikan beberapa catatan:
Pertama, bahwa sejak rezim pemerintahan Jokowi, pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia seakan telah disiapkan rutenya secara sistematis. Dari segi yuridis, dapat dilihat dari ngototnya revisi UU KPK yang melemahkan KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.
Dari segi internal pelaksana pemberantasan korupsi, pemecatan pegawai KPK yang memiliki integritas dan kemampuan yang tidak diragukan lagi digencarkan dengan dalih belum lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Terbaru, pembebasan bersyarat 23 narapidana korupsi dengan alasan telah berkelakuan baik selama masa tahanan.
Potret tersebut jelas bertentangan dengan kedudukan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity). Diktum menimbang huruf a UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa “tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa”.
Kedua, bahwa UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang berlaku pada 3 Agustus 2022 terlihat kurang mengedepankan keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Hal itu dapat dilihat dari tergesa-gesanya pemerintah dan DPR dalam mengesahkan RUU Pemasyarakatan.
Implikasinya, materi muatan UU Pemasyarakatan yang saat ini berlaku memuat catatan krusial. Pasal 10 UU a quo memberi hak yang sama terhadap semua narapidana untuk mendapatkan remisi, pembebasan bersyarat dan keistimewaan lainnya tanpa memandang jenis atau klasifikasi tindak pidana yang dilakukan.
Artinya, narapidana kejahatan luar biasa, seperti narapidana korupsi dan pelanggaran HAM pun diberikan keistimewaan yang sama. Hal ini jelas akan menjadi ruang melonjaknya angka kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) seperti kasus korupsi yang merenggut hak-hak sosial masyarakat di Indonesia.
Ketiga, bahwa korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara dalam skala besar, namun juga membawa dampak akutnya dekadensi moral dan marwah bangsa di setiap level kehidupan masyarakat.
Menghambat pembangunan, memutus akses masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan, dan berimplikasi luar biasa dalam penciptaan kerusakan sendi-sendi kehidupan barbangsa dan bernegara baik sosial, politik, ekonomi, budaya, pendidikan, kesehatan, lingkungan dan lain sebagainya.
Oleh karenanya, pemberian hak pembebasan bersyarat kepada 23 narapidana korupsi tidak hanya dapat mengurangi efek jera pemidanaan yang akan memupuk lonjakan korupsi mendatang, tetapi turut mencederai jutaan masyarakat di Indonesia yang menjadi korban dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Keempat, bahwa kebijakan tersebut akan memberi angin segar bagi para narapidana korupsi di Malang Raya. Baik yang dilakukan oleh Mantan Walikota Batu, Mantan Bupati Malang dan sejumlah narapidana korupsi massal DPRD Kota Malang tahun 2018 yang tengah menjalani masa pidana.
Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi memberi cela bagi para elit politik di daerah Malang Raya untuk melakukan kejahatan serupa dikemudian hari. Hal tersebut dikarenakan hak istimewa bagi pelaku kejahatan luar biasa yang diatur dalam UU No. 22 tentang Pemasyarakatan.
Dengan empat catatan tersebut, MCW mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk merevisi kembali UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya pada ketentuan pemberian hak-hak istimewa kepada narapidana kejahatan luar biasa seperti koruptor dan pelaku kejahatan HAM dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation).**
Penulis: Novira Kharisma