• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, August 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Merasa Disantet, Pria Bangkalan Nekat Bunuh Pamannya

ditulis oleh Editor
10/03/2022
Durasi baca: 2 menit
521 39
0
Merasa Disantet, Pria Bangkalan Nekat Bunuh Pamannya

Pelaku pembunuhan (baju oranye) saat diinterogasi polisi. Foto: Bacaini/Rusdi

Bacaini.id, BANGKALAN – Seorang pria di Bangkalan tega membunuh pamannya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan karena curiga jika pamannya memiliki ilmu santet.

Pelaku atas nama Nur Sahri tahun warga Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan membunuh korban, Niwi yang tidak lain adalah pamannya sendiri. Peristiwa tersebut dilakukan di pekarangan sawah milik korban yang berada di belakang rumahnya pada Senin sore, 7 Maret 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Sore itu korban sedang ngarit atau mencari rumput di TKP. Namun, sampai adzan Maghrib berkumandang, korban yang berusia 62 tahun itu tak kunjung pulang. Keluarga pun khawatir dan berinisiatif untuk menyusul korban. Naas, korban ditemukan sudah tergeletak di tanah dengan kondisi tidak bernyawa.

Keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungbumi. Polisi langsung terjun ke lapangan melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti dan juga saksi.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Dwiyogo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kepada tiga orang saksi, dugaan penyidik mengerucut kepada Nur Sahri.

“Hasilnya mengerucut ke NS. Kemudian, besoknya (Selasa, 8 Maret 2022) pelaku langsung kita amankan,” kata AKP Sigit pada konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Kamis, 10 Maret 2022.

AKP Sigit menerangkan bahwa motif pembunuhan tersebut lantaran tersangka merasa sakit hati. Laki-laki berusia 45 tahun tersebut menduga bahwa korban telah menyantet mertua dan istrinya, sehingga nekat membunuh pamannya yang tinggal bersebelahan dengan rumahnya.

“Menurut tersangka, mertuanya meninggal dunia dan istrinya jadi sering sakit-sakitan. Tersangka menduga jika itu adalah ulah korban yang memiliki ilmu santet,” ungkapnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah lama merencanakan pembunuhan ini. Setiap kali mencari rumput di lokasi yang sama dengan korban, tersangka selalu membawa batang kayu yang telah dipersiapkan sebelumnya, hingga aksinya dilancarkan pada hari dimana korban ditemukan meninggal dunia.

“Saat itu tersangka dan korban ngarit di tempat yang sama. Dia sudah berniat membunuh dengan cara memukulkan kayu yang dibawanya. Sekali dipukul, korban terjatuk kemudian dipukul lagi sebanyak 3 kali hingga korban meninggal dunia,” bebernya.

Selain mengamankan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebatang kayu sepanjang 65 cm yang digunakan untuk membunuh korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.

Penulis: Rusdi
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bangkalanpembunuhanPolres Bangkalan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pengurus PSHT Bltar mencatatakan diri di Bakesbangpol

PSHT Blitar Resmi Tercatat Sebagai Ormas di Bakesbangpol

Ngantuk bersama pasangan

Ngantuk Saat Bersama Pasangan Ternyata Tanda Hubungan Bahagia

Khofifah Pastikan Tak Ada Pungli di Sekolah Negeri

Khofifah Pastikan Tak Ada Pungli di Sekolah Negeri

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2715 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • PAK APBD Blitar Gagal Terus, DPRD: Ada Apa dengan Bupati?

    626 shares
    Share 250 Tweet 157
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15519 shares
    Share 6208 Tweet 3880

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112