• Login
Bacaini.id
Tuesday, May 5, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

ditulis oleh Redaksi
26 October 2025 15:23
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi ASN. Foto: istimewa

Ilustrasi ASN. Foto: istimewa

Bacaini.ID, REMBANG – Bupati Rembang, Harno memutuskan tidak memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada aparatur sipil negara. Hal ini dilakukan untuk menjaga kekuatan APBD yang telah tersedot untuk pembayaran tunjangan sebelumnya.

Menurut Harno, APBD Kabupaten Rembang sudah dialokasikan untuk menyelesaikan pembayaran tunjangan guru sebesar Rp 15 milyar, tunjangan tenaga kesehatan, hingga pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

“APBD tidak mampu. Karena TPP tidak wajib secara keuangan, maka itu dikurangi,” kata Harno kepada media.

Kebijakan itu berlaku sejak 30 September 2025 melalui peraturan bupati, yang akan diterapkan kepada 9 golongan pegawai negeri sipil, salah satunya PPPK.

Hal itu memantik pertanyaan tentang besaran TPP yang diterima para ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Besaran TPP di Pemkot Kediri

Diketahui pemberian TPP disesuaikan dengan kondite masing-masing pegawai yang dipengaruhi oleh kehadiran di tempat kerja, ketaatan penyampaian LHKPN, hingga sertifikasi. Di Kota Kediri, pemberian TPP bagi ASN diatur melalui Peraturan Wali Kota. Penelusuran Bacaini.ID menemukan Perwali tentang pemberian TPP paling mutakhir dikeluarkan oleh Abdullah Abu Bakar dalam Perwali Nomor 19 Tahun 2023.

Perwali itu mengatur nilai atau besaran TPP yang diberikan kepada pemegang jabatan struktural maupun fungsional, serta pelaksana pada perangkat daerah. Nilainya cukup fantastis.

Jabatan Sekretaris Daerah tercatat menerima TPP senilai Rp 50.000.000 per bulan, yang terdiri dari Beban Kerja sebesar Rp 18.000.000 dan Kondisi Kerja senilai Rp 32.000.000.

Jabatan Asisten Wali Kota mendapat TPP senilai Rp 25.000.000, Inspektur senilai Rp 21.500.000, kepala dinas sebesar Rp 20.000.000, dan Kabag serta Camat sebesar Rp 10.000.000 per bulan.

Sedangkan penerima TPP paling rendah adalah pelaksana atau staf di RSUD Gambiran, RSUD Kilisuci, Puskesmas, dan Labkesda sebesar Rp 2.450.000.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: APBDASNpemkab rembangtppwali kota keidri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi kekerasan kepada anak. Foto: istimewa

Tips Memilih Daycare yang Aman untuk Anak

Ilustrasi suasana Kediri di malam hari.

Kediri, Kopi dan Malam yang Tak Lagi Sepi

Dua warga Kediri pasangan suami istri siri pelaku pembuat konten porno.

Pasutri Menjual Konten Porno: Ironi Digitalisasi dan Tekanan Ekonomi di Kediri

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gibran Tinjau Bendungan Bagong di Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedatangan KPK ke Blitar Picu Rumor OTT, Jubir Pastikan Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In