• Login
Bacaini.id
Saturday, June 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tuduh Pelajar Madrasah Penghasut Kerusuhan, Jaksa Dinilai Tak Punya Bukti

ditulis oleh Redaksi
11 December 2025 20:39
Durasi baca: 1 menit
Faiz Yusuf (baju putih) dalam sidang di PN Kota Kediri. Foto: istimewa

Faiz Yusuf (baju putih) dalam sidang di PN Kota Kediri. Foto: istimewa

Bacaini.ID, KEDIRI – Faiz Yusuf, pelajar Madrasah yang ditangkap polisi dalam insiden kerusuhan massal di Kediri, 30 Agustus 2025 silam menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Faiz yang duduk di kursi terdakwa. Faiz didakwa melakukan penghasutan melalui media sosial hingga terjadi kerusuhan.

Anang Hartoyo, kuasa hukum Faiz dari LBH PDM Nganjuk menyampaikan keberatan atas dakwaan tersebut. Anang juga menekankan lemahnya alat bukti yang dimiliki Jaksa.

“Terkait dakwaan penghasutan melalui media sosial, jaksa tidak melengkapi dengan bukti laboratorium forensik digital yang krusial untuk membuktikan korelasi dan dampak postingan terhadap peristiwa pada akhir Agustus 2025 lalu,” kata Anang, Kamis, 11 Desember 2025.

Dalam persidangan itu, Faiz mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Selain ibunda Faiz, Imroatin, sejumlah aktivis menawarkan diri menjadi penjamin. Di antaranya adalah Suciati, istri almarhum aktivis HAM Munir serta sastrawan Okky Madasari.

Mereka menilai penahanan yang dilakukan kepada Faiz telah merampas hak konstitusional Faiz sebagai pelajar untuk melanjutkan pendidikan. Apalagi Faiz berencana kuliah di perguruan tinggi negeri.

“Hak Faiz untuk memperoleh pendidikan tidak boleh terabaikan. Penangguhan penahanan adalah langkah untuk memastikan masa depannya tetap terbuka sembari proses hukum berjalan,” tegas Anang.

Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: faiz yusufkerusuhanpegiat literasi ditangkapPN Kota kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bupati Blitar Rijanto saat peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2026 di Karanganyar Koffieplantage Nglegok

Pemkab Blitar Peringati HLUN 2026, Bupati Rijanto Perkuat Dukungan untuk Lansia

Bupati Blitar Rijanto memaparkan progres Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Blitar dengan 196 desa siap beroperasi

Kabupaten Blitar Rampungkan KDMP, 196 Desa Sudah Siap Operasi

Fosil dan tulang paus di Whale Necropolis Zona Diamantina Samudra Hindia

Kuburan Massal Paus Raksasa Usia Jutaan Tahun Ada di Samudra Hindia

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In