• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, January 14, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mengapa Ancaman Denda 1 Triliun Tak Membuat Gentar Mafia Kayu?

Banjir bandang di Aceh dan Sumatera Barat yang menelan korban jiwa ratusan orang membuktikan bahwa alam kita sudah rusak oleh ulah manusia yang tidak bertanggung jawab.

ditulis oleh redaksi
7 December 2025 16:12
Durasi baca: 3 menit
Diplomasi Peci Prabowo Subianto

Danny Wibisono, Kepala Litbang Bacaini.ID

Indonesia memiliki sebuah paradoks hukum yang mencengangkan. Di atas kertas, kita memiliki undang-undang kehutanan dengan sanksi paling “mematikan” di dunia. Namun, di lapangan, hutan kita terus digerogoti seolah aturan tersebut hanyalah macan kertas yang tak bertaring. Apa yang sebenarnya salah?

Jika menelisik UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, akan menemukan pasal-pasal yang seharusnya membuat korporasi gemetar.

Pasal 94 dan Pasal 99, misalnya, memuat ancaman yang tidak main-main bagi korporasi yang mendanai pembalakan liar atau melakukan pencucian uang dari hasil kejahatan tersebut, yakni pidana penjara seumur hidup dan denda hingga Rp 1 Triliun.

Angka ini jauh melampaui sanksi di Amerika Serikat (Lacey Act) atau Eropa yang umumnya hanya mengejar nilai denda administratif atau penyitaan aset.

Secara de jure, Indonesia tidak main-main. Undang-undang ini bahkan sudah mengantisipasi “tangan-tangan kotor” di dalam pemerintahan. Pejabat yang melindungi pembalak liar atau menerbitkan izin serampangan diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Lantas, mengapa penebangan liar masih merajalela?

Masalahnya bukan pada kurangnya “peluru” dalam pistol hukum kita, melainkan pada siapa peluru itu ditembakkan. Penegakan hukum oleh aparat yang menjadi kunci pencegahan dan pemberantasan penggundulan hutan.

Inilah letak ironinya. Sementara sanksi korporasi begitu berat, hukum di lapangan sering kali “tajam ke bawah”.

UU ini memang membedakan sanksi bagi warga sekitar hutan dengan ancaman yang jauh lebih ringan (3 bulan hingga 2 tahun penjara). Namun, dalam banyak investigasi lapangan, justru warga kecil inilah; kurir, penebang upahan, atau petani ladang, yang paling sering mengisi statistik penangkapan.

Sementara korporasi besar yang memodali operasi, menerima, atau mengubah status kayu ilegal menjadi legal, sering kali lolos dari jerat pasal “seumur hidup” tersebut.

Perbandingan dengan negara Barat menunjukkan kesalahan strategi yang fatal. Eropa dan AS tidak berfokus pada memenjarakan orang seumur hidup, tetapi mereka mematikan “aliran darah” bisnisnya.

Mereka menutup akses pasar. Jika kayu itu ilegal, ia tidak bisa dijual, titik. Di Indonesia, kita mengandalkan ancaman fisik (penjara), namun sistem peradilan kita sering kali gagal membuktikan rantai komando hingga ke “otak” kejahatan korporasi.

Pasal 109 UU No. 18/2013 memungkinkan penuntutan terhadap korporasi dan pengurusnya, bahkan memungkinkan penutupan perusahaan. Namun, seberapa sering kita mendengar sebuah konglomerasi kayu ditutup paksa dan didenda 1 triliun rupiah? Sangat jarang.

Kesimpulannya, Indonesia memiliki senjata bak nuklir dalam bentuk UU P3H, tetapi kita enggan menekan tombolnya pada target yang tepat. Selama penegakan hukum masih tebang pilih, hanya menghajar penebang kecil dengan sanksi fisik tapi gagal memiskinkan cukong besar melalui denda maksimal, maka ancaman Rp 1 triliun dalam lembaran negara itu hanya akan menjadi tulisan tanpa nyawa.

Kita tidak butuh undang-undang yang lebih seram. Kita butuh keberanian untuk menggunakan undang-undang yang sudah ada,  dan tentunya bukan oleh aparat yang korup.

Masyarakat juga harus mulai sadar bahwa perilaku mereka merusak hutan, maka mereka sendiripun yang terkena imbas dan kerusakan yang telah dibuat.

Penulis: Danny Wibisono*
*)Kepala Litbang Bacaini.id

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: banjir sumateramafia kayuperusakan hutantanah longsor
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ratusan warga Desa Wonodadi Blitar menolak pembangunan gedung KDMP di lapangan desa

Warga Wonodadi Blitar Protes Lokasi Gedung KDMP, Dinas: Kurang Sosialisasi

Tips Atasi Rasa Canggung Bersama Keluarga Pasangan Saat Liburan Bareng

Long Weekend Isra Mikraj, Saatnya Healing dan Quality Time

Ilustrasi Calon Jemaah Haji Trenggalek yang belum melunasi BIPIH 2026

36 CJH Trenggalek Tak Lunasi BIPIH 2026, Kuota Haji Tak Terserap Maksimal

mount paltry
Tekno & Sains

Mount Paltry Gunung Terkecil di Dunia Sukses Kecoh Netizen Internasional

Bacaini.ID, KEDIRI – Mount Paltry diklaim sebagai gunung terkecil di dunia. Lantaran tingginya hanya 7 cm, informasi beserta visual itu...

Baca ini..

Napi Lapas Blitar Diduga Dianiaya Hingga Koma

Kebanyakan Kuliner di Blitar yang Ramai Karena Murah, Bukan Enak, Itu Tak Diragukan

Lapas Blitar Blak-blakan Soal Penganiayaan Napi yang Berujung Kematian

Paradigma Realisme dalam Hubungan Internasional

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist