Poin Penting:
- KMNU Mataraman meluncurkan Maklumat 26 jelang Munas-Konbes NU 2026 dengan fokus kemandirian ekonomi, kedaulatan politik, dan marwah ulama
- Forum mengusulkan pembentukan Baitul Maal NU untuk mengonsolidasikan zakat, infak, wakaf, dan aset demi memperkuat ekonomi jamaah
- NU didorong tetap kritis terhadap kekuasaan serta menolak intervensi politik dan pendanaan yang dinilai merugikan jam’iyyah
Bacaini.ID, PONOROGO – Majelis Kaum Muda NU (KMNU) Mataraman meluncurkan Maklumat 26 menjelang Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Alim Ulama NU 2026 di Ponpes Al Falah Ploso Kediri. Forum ini membawa tiga agenda utama: kemandirian ekonomi jamaah, kedaulatan politik, dan menjaga marwah ulama sebagai arah pembaruan gerakan Nahdlatul Ulama.
BACA JUGA: Pengurus NU se-Indonesia Berkumpul di Lirboyo, Sepakat Selesaikan Konflik PBNU Melalui 3 Jalan
Bertempat di Ndalem Ageng Kiai Ageng Muhammad Besari, Tegalsasi Kabupaten Ponorogo Selasa (16/6/2026), para aktivis KMNU Mataraman mulai dari eks Karesidenan Madiun hingga eks Karesidenan Kediri, menggelar harakah dan halaqah, yang itu didasari dari kegelisahan dan keprihatinan melihat kondisi objektif jamaah dan jam’iyyah NU.
Menurut KMNU, tiga persoalan yang dituangkan dalam maklumat tersebut berpotensi mengancam eksistensi NU sebagai jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah, jika tak segera tertangani. Karenanya di momentum Munas dan Konbes Alim Ulama di Ploso Kediri 20-22 Juni mendatang hendaknya menjadi pembahasan penting, dan bukan hanya soal suksesi kepemimpinan PBNU.
“Kita dalam hal ini tidak membahas tentang suksesi kepemimpinan PBNU. Tapi lebih pada persoalan yang saat ini dirasakan jamaah dan bisa mengancam eksistensi jam’iyyah,” kata Gus Rendra dari Kediri saat membuka forum yang mengusung tajuk ‘Menegakkan Khittah 1926 Dalam Gerak Sosial Kebudayaan dan Politik Nahdlatul Ulama’ Selasa (16/6/2026).
Kemandirian ekonomi jamaah NU menjadi tema pertama yang diblejeti, utamanya mempertanyakan pengelolaan zakat, infaq, shodaqoh. Juga disinggung peran Lazisnu dengan segala keterbatasannya, serta kebutuhan mendesak akan Baitul Mal.
Sebagai organisasi keagamaan terbesar, realitasnya masih banyak umat nahdliyin yang belum mandiri secara ekonomi. Bahkan tidak sedikit sebagai golongan mustadhafin. Sebagai otokritik, sementara pada sisi lain terdapat sekelompok elit di dalam jam’iyyah hidup dengan berkelimpahan ekonomi.
Gus Aminuddin Fahruda dari Ponpes Al Kamal Kabupaten Blitar menganalogikan dengan konsesi tambang. Karena faktor lemahnya kemandirian ekonomi, pengelolaan yang masih perencanaan sudah jadi rebutan, dan itu memalukan. “Itu kan memalukan, ngisin-ngisini,” ungkapnya.
Ditegaskan bahwa kemandirian ekonomi bukan sekadar program, melainkan kewajiban syar’i. Membiarkan jamaah miskin adalah dharar yang wajib dihilangkan demi menjaga hifzhul maal. Lazisnu bukan sekadar lembaga amil, tapi harus bertransformasi menjadi Baitul Maal modern yang mengkonsolidasikan zakat, infak, wakaf, hingga aset produktif NU.
Disinggung juga soal Muktamar NU. Bahwa sudah waktunya dipagari dari kekuatan luar yang berusaha masuk, ikut mengendalikan dan menentukan kebijakan, baik itu dari unsur partai politik maupun pemilik modal. Dengan demikian marwah ulama akan terjaga. Bila perlu jamaah NU urunan untuk pembiayaan Muktamar.
“Kemandirian ekonomi dan kedaulatan politik ini satu paket untuk menjaga marwah ulama,” jelas Gus Aminuddin Fahruda yang juga mantan Ketua GP Ansor NU Kabupaten Blitar.
Forum yang diinisiasi belasan gus, aktivis kultural NU, dan kaum muda NU Mataraman dari Blitar sampai Kediri, dan dari Madiun sampai Pacitan ini diklaim bentuk ijtihad jama’I atau membaca ulang jejak harakah NU di ranah sosial, keagamaan, dan politik.
Forum bukan untuk bernostalgia, tapi merumuskan model khidmah baru yang relevan. Terlahir dari kegelisahan, di mana selama 70 tahun NU terombang-ambing antara menjadi partai politik dan menjadi stempel kekuasaan. Khittah 1984 dilanggar bukan karena kurang dalil, tapi karena tidak ada roadmap operasional.
Isi Maklumat 26 sebagai Upaya Mengembalikan NU ke Khittah 1926
Pembentukan Baitul Mal NU untuk Mewujudkan Kemandirian Jam’iyyah
Mewujudkan kemandirian jamiyyah NU melalui pembentukan Baitul Mal. Baitul mal berfungsi sebagai sistem tata kelola potensi, aset, dan sumber daya (zakat, infaq, shodaqoh, wakaf) NU sekaligus membuat regulasi khusus terkait sistem pendanaan dan tata kelola ekonomi jamiyyah NU yang dituangkan dalam AD ART.
BACA JUGA: Ketua PBNU Sebut Gagasan Penghentian Tambang “Goblok”
Forum memandang bahwa kemandirian ekonomi adalah syarat mutlak bagi kemerdekaan bersikap. Untuk itu, direkomendasikan pembentukan Baitul Maal NU sebagai sistem tata kelola tunggal atas seluruh potensi, aset, dan sumber daya jam’iyyah, meliputi zakat, infaq, shadaqah, wakaf, serta seluruh aset, harta dan unit usaha milik NU.
Baitul Mal berfungsi mengonsolidasikan kekuatan ekonomi umat untuk memutuskan mata rantai ketergantungan, membiayai kemandirian pesantren, dan membangun ekosistem ekonomi berbasis jamaah.
Ketentuan mengenai sistem pendanaan dan tata kelola ekonomi jam’iyyah ini wajib dituangkan secara eksplisit dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU. Sebab ḥifẓul māl merupakan bagian dari maqāṣid syarī‘ah yang tidak dapat ditawar.
Mempertahankan sikap kontributif NU terhadap negara dan lebih kritis terhadap kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan amanat UUD 1945
Mempertahankan Khidmah Dustūriyyah NU dan Memperkuat Sikap Kritis Konstitusional Nahdlatul Ulama menegaskan kembali komitmennya untuk terus berkontribusi dalam mengisi kemerdekaan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Khidmah ini diwujudkan melalui pengabdian kader-kader NU di seluruh sektor kehidupan berbangsa. Namun demikian, kesetiaan kepada negara tidak berarti membenarkan setiap kebijakan.
Berdasarkan amanat Muqaddimah UUD 1945, NU wajib bersikap kritis terhadap setiap kebijakan pemerintah yang menyimpang dari cita-cita proklamasi dan merugikan kemaslahatan rakyat. Sukūt ‘anil ḥaqq atas kebijakan yang zalim adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi. Oleh karena itu, NU harus menjaga jarak yang bermartabat dengan kekuasaan agar tetap mampu menjalankan fungsi amar ma‘rūf nahi munkar secara merdeka.
Menjaga Marwah Ulama dan Jam’iyyah dengan Menolak Intervensi yang Membawa Madlarat
Forum menilai bahwa kriminalisasi terhadap ulama, pelemahan otoritas fatwa, dan penggiringan opini yang merendahkan kiai adalah tragedi yang mengarah pada pengebirian Islam dari ruang publik. Ulama sebagai warasatul anbiyā’ wajib dijaga kehormatannya.
Maka Forum menyatakan sikap: menolak segala bentuk intervensi dan pendanaan dari pihak manapun yang menimbulkan madlarat bagi jam’iyyah NU. Haram hukumnya menjadikan NU sebagai alat legitimasi kepentingan kelompok. Haram pula bagi ulama memperjualbelikan fatwa.
Kemerdekaan ulama dalam menyampaikan kebenaran hanya dapat tegak apabila kemandirian ekonomi pesantren telah terwujud. Karena itu, kemandirian melalui Baitul Mal NU adalah prasyarat bagi terjaganya marwah ulama.
Penutup
Tiga amanat di atas merupakan ikhtiar untuk mengembalikan Nahdlatul Ulama kepada khittah 1926: ḥirāsatud dīn wa siyāsatud dunyā. Ini bukan gerakan perlawanan terhadap negara, melainkan jihad konstitusional untuk memastikan bahwa NU tetap menjadi tenda besar bagi umat, bukan menjadi subordinat kekuasaan.
Forum menginstruksikan kepada seluruh struktur jam’iyyah dari Pengurus Besar hingga Ranting, serta kepada 100 juta lebih warga Nahdliyin, untuk bersungguh-sungguh mewujudkan amanat ini sebagai bentuk tanggung jawab diniyyah dan wathaniyyah.
W allāhul Muwaffiq ilā Aqwamiṭ Ṭarīq
MAKLUMAT 26
Majelis Kaum Muda NU Mataraman
Penulis: Solichan Arif
BACA JUGA: Jangankan Gus Yahya, Gus Dur Pernah Dituntut Mundur dari Ketua Umum PBNU dan artikel lainnya di Rubrik BACA




