• Login
Bacaini.id
Wednesday, July 15, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Makhluk Gaib Jadi “Kambing Hitam” Kasus Dugaan Pencabulan 12 Anak di Kediri

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
22 May 2026 22:23
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi kasus kriminal di Kediri terkait dugaan pencabulan anak dan dalih makhluk gaib

Tersangka kasus dugaan pencabulan anak di Kediri mengaku pelaku merupakan sosok “makhluk gaib” yang menyerupai dirinya (foto ilustras/freepik)

Poin Penting:

  • Tersangka kasus dugaan pencabulan 12 anak di Kediri berdalih pelaku adalah “makhluk gaib”
  • Polisi memastikan seluruh pengakuan tetap diuji dalam proses hukum dan persidangan
  • Korban sementara tercatat 12 anak dan masih berpotensi bertambah

Bacaini.ID, KEDIRI – Makhluk gaib menjadi kambing hitam pensiunan PNS guru SMA asal Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri Jawa Timur yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan 12 anak.

Baca Juga:

  • Dosen UNU Blitar Diduga Lecehkan 15 Mahasiswi, Terancam Pidana

Pelaku berinisial HJ (63) berdalih yang melakukan pencabulan bukan dirinya, melainkan makhluk gaib yang menyerupai dirinya. HJ yang juga dikenal sebagai tokoh agama, saat ini telah ditahan oleh aparat kepolisian.

Dalam pemeriksaan terungkap pelaku melancarkan aksinya dengan diawali mempertontonkan alat kelaminnya, dan berlanjut dengan melakukan perbuatan tidak senonoh disertai dengan iming-iming kepada korban.

Kasus asusila ini terbongkar setelah salah satu keluarga korban berani speak up dan melapor ke kepolisian. Jumlah korban untuk sementara mencapai 12 anak dan tidak tertutup kemungkinan akan bertambah.

Baca Juga:

  • Pria di Trenggalek Ditahan Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Tiri

Kepala Unit Perlindungan dan Anak (PPA) Polres Kediri Ipda Eko Idya Sunarwan tidak mempersoalkan pengakuan terduga pelaku terkait makhluk gaib yang menjadi pelaku dugaan pencabulan. Sebab semuanya akan dipertanggungjawabkan di persidangan.

Dalam kasus ini pelaku terancam dijerat KUHP baru dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Semua akan dipertanggungjawabkan di persidangan,” ujar Eko Idya Sunarwan kepada wartawan Jumat (22/5/2026).

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: kambing hitamKedirimakhluk gaibpencabulan anak
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ketua Komite SMKN 1 Doko Kabupaten Blitar menjelaskan polemik pembelian seragam sekolah dan WAG Seragam yang menjadi sorotan wali murid

Komite SMKN 1 Doko Blitar Bantah Arahkan Siswa, Tapi Ada WAG Seragam

Ilustrasi Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan siluet masyarakat adat Indonesia, peta Nusantara, dan simbol dokumen KTP sebagai representasi pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan

Hari Kepercayaan Resmi Ditetapkan, Jawa Timur Punya 50 Aliran Spiritual Nusantara

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep

Strategi PSI Menjadikan Jawa Timur Kandang Gajah

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In