• Login
Bacaini.id
Friday, May 22, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pria di Trenggalek Ditahan Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Tiri

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
22 May 2026 20:24
Durasi baca: 2 menit
Petugas Polres Trenggalek menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tiri

Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terungkap di Trenggalek. Polisi menahan pria berinisial P (43) yang diduga melakukan tindakan tersebut terhadap anak tirinya disertai intimidasi. Korban kini mendapat pendampingan dari keluarga dan dinas sosial (foto ilustrasi/freepik)

Poin Penting:

  • Polisi menahan pria asal Dongko, Trenggalek terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak tiri
  • Korban mengaku mengalami intimidasi sehingga baru berani melapor ke polisi
  • Pelaku dijerat Pasal 473 dan Pasal 418 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Melakukan kekerasan seksual dengan mengintimidasi dan mencabuli anak tirinya, laki-laki berinisial P (43) asal Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, ditetapkan tersangka dan ditahan.

Sejak awal tahun 2026, korban yang berusia 18 tahun juga mengaku telah disetubuhi sebanyak lima kali oleh pelaku yang itu disertai dengan ancaman sehingga selama berbulan-bulan tidak berani melapor.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang akhirnya berani buka suara kepada pihak kepolisian.

“Setelah menerima laporan dari korban tentang dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak tiri, kami langsung melakukan tindakan penyelidikan,” ujar AKP Eko Widiantoro, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban dan saksi hingga akhirnya menetapkan P sebagai tersangka. Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Trenggalek.

“Berdasarkan dua alat bukti, kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, aksi tersebut diduga dilakukan sejak Januari 2026. Pelaku memanfaatkan situasi korban yang tinggal serumah dengannya dan melancarkan aksi kekerasan seksual secara berulang.

Menurut Eko pelaku menggunakan ancaman dan tekanan psikologis agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

“Pelaku dengan paksaan dan intimidasi melakukan persetubuhan atau mengajak korban bersetubuh,” katanya.

Polisi juga memastikan korban saat ini telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek serta dukungan dari pihak keluarga.

“Pendampingan kepada korban dilakukan oleh dinas sosial dan juga keluarganya,” tambah Eko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 KUHP tentang perkosaan dan Pasal 418 KUHP terkait perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: Dongkokekerasan seksualtrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Minuman mocktail warna-warni di meja kafe modern

Mocktail Jadi Tren Gaya Hidup Sehat Gen Z, Ini Manfaat dan Resep Simpelnya

Petugas Polres Trenggalek menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tiri

Pria di Trenggalek Ditahan Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Tiri

Luke Thomas Mahony

Profil Luke Thomas Mahony, CEO Danantara Sumberdaya Indonesia

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In