• Login
Bacaini.id
Tuesday, July 14, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pria di Trenggalek Ditahan Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Tiri

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
22 May 2026 20:24
Durasi baca: 2 menit
Petugas Polres Trenggalek menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tiri

Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terungkap di Trenggalek. Polisi menahan pria berinisial P (43) yang diduga melakukan tindakan tersebut terhadap anak tirinya disertai intimidasi. Korban kini mendapat pendampingan dari keluarga dan dinas sosial (foto ilustrasi/freepik)

Poin Penting:

  • Polisi menahan pria asal Dongko, Trenggalek terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak tiri
  • Korban mengaku mengalami intimidasi sehingga baru berani melapor ke polisi
  • Pelaku dijerat Pasal 473 dan Pasal 418 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Melakukan kekerasan seksual dengan mengintimidasi dan mencabuli anak tirinya, laki-laki berinisial P (43) asal Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, ditetapkan tersangka dan ditahan.

Sejak awal tahun 2026, korban yang berusia 18 tahun juga mengaku telah disetubuhi sebanyak lima kali oleh pelaku yang itu disertai dengan ancaman sehingga selama berbulan-bulan tidak berani melapor.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang akhirnya berani buka suara kepada pihak kepolisian.

“Setelah menerima laporan dari korban tentang dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak tiri, kami langsung melakukan tindakan penyelidikan,” ujar AKP Eko Widiantoro, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban dan saksi hingga akhirnya menetapkan P sebagai tersangka. Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Trenggalek.

“Berdasarkan dua alat bukti, kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, aksi tersebut diduga dilakukan sejak Januari 2026. Pelaku memanfaatkan situasi korban yang tinggal serumah dengannya dan melancarkan aksi kekerasan seksual secara berulang.

Menurut Eko pelaku menggunakan ancaman dan tekanan psikologis agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

“Pelaku dengan paksaan dan intimidasi melakukan persetubuhan atau mengajak korban bersetubuh,” katanya.

Polisi juga memastikan korban saat ini telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek serta dukungan dari pihak keluarga.

“Pendampingan kepada korban dilakukan oleh dinas sosial dan juga keluarganya,” tambah Eko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 KUHP tentang perkosaan dan Pasal 418 KUHP terkait perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: Dongkokekerasan seksualtrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi Tan Malaka dan Pangeran Diponegoro dalam pembahasan risalah Aksi Massa mengenai perjuangan politik dan sejarah Indonesia

Tan Malaka Sebut Diponegoro Samai Cromwell dan Garibaldi, Tapi Tak Punya Program Politik

Ilustrasi seragam sekolah SMKN 1 Doko Kabupaten Blitar yang menjadi sorotan karena harga paket seragam dinilai lebih mahal dibanding konveksi UMKM lokal

Harga Seragam SMKN 1 Doko Blitar Capai Rp2 Juta, Wali Murid: Mahal

Bupati Jember, Muhammad Fawait saat meninjau lokasi pembangunan saluran irigasi di Kecamatan Jenggawah

Sawah di Ujung Saluran Selalu Kekeringan, Irigasi Petani Jenggawah yang Bocor Akhirnya Dibenahi

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In