• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, August 31, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mahalnya Tarif Drone di Bromo Karena Ladang Ganja Lumajang?

ditulis oleh Editor
18/03/2025
Durasi baca: 2 menit
1.1k 11
0
Mahalnya Tarif Drone di Bromo Karena Ladang Ganja Lumajang?

Mahalnya Tarif Drone di Bromo Karena Ladang Ganja Lumajang? (foto/ist)

Bacaini.ID, MALANG – Mahalnya ongkos menerbangkan drone di kawasan Gunung Bromo dikaitkan dengan penemuan ladang ganja di wilayah Kabupaten Lumajang Jawa Timur.

Belum lama ini aparat hukum diketahui mengamankan ladang ganja di kawasan Blok Pusung Duwur Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Senduro dan Gucialit.

Kasak-kusuk warganet soal ongkos drone dan ladang ganja viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @kingabdi_jajanmercon, seorang selebgram asal Malang.

Mahalnya biaya menaikkan drone di kawasan Taman Nasional Bromo dispekulasikan terkait dengan keberadaan ladang ganja yang selama ini tersembunyi.

Kepala Balai Besar Rudijanta Tjahja Nugraha membantah tudingan itu dengan mengatakan mengaitkan biaya drone di kawasan TNBTS dengan kasus penemuan ladang ganja adalah tidak tepat.  

Tudingan itu tidak sesuai fakta. Sebab area penemuan ladang ganja sangat tersembunyi. Ladang ganja di 59 titik itu berada di kawasan semak belukar dengan kemiringan curam.

Semak yang tumbuh lebat itu dipenuhi vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia.

Lagipula, kata Rudijanta, lokasi temuan ganja berada di sisi timur kawasan TNBTS yang jauh dari jalur wisata Gunung Bromo maupun Semeru.

”Sedangkan Wisata Gunung Bromo berada di sisi barat dengan jarak sekitar II km serta jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan dengan jarak sekitar 13 km,” ungkapnya Selasa (18/3/2025).

Kasus penemuan ladang ganja di wilayah Lumajang diketahui dalam proses persidangan dengan 4 orang sebagai tersangka yang semuanya warga Desa Argosari Kecamatan Senduro.

Rudijanta menjelaskan kalau aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah beriaku sejak tahun 2019.

Hal itu sesuai SOP Nomor. SOP.01/T.8/BlDTEW BIDTEK.1/KSA4!2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Aturan tarif dalam Kawasan TNBTS juga lahir dari amanat dari PP Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pelarangan penggunaan drone dalam pendakian untuk menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan.

”Ini mengingat jalur pendakian yang cukup rawan dengan terjadinya kecelakaan. Selain itu juga untuk menghormati kawasan sakral yang ada di kawasan,” jelasnya.

Penulis: A. Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bromoGucialitladang ganjaladang ganja LumajangLumajangsendurotarif Drone
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

aksi massa di mapolres Blitar Kota ricuh

Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

Demonstrasi: Cinta dan Pendidikan Bagi Penguasa

Demonstrasi: Cinta dan Pendidikan Bagi Penguasa

Kerusuhan Meluas, Kantor Samsat Kabupaten Kediri Dibakar

Kerusuhan Meluas, Kantor Samsat Kabupaten Kediri Dibakar

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2889 shares
    Share 1156 Tweet 722
  • Kronologi Diduga Mobil Wabup Blitar Tanpa Nopol Lepas Kendali

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Kejujuran Polisi Blitar di Penanganan Mobil Wabup Beky Diuji

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15526 shares
    Share 6210 Tweet 3882

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist