Bacaini.id JOMBANG – Puluhan warga di Jombang menggelar aksi pengumpulan koin untuk menggugat Perusahaan Listrik Negara (PLN). Aksi ini dilakukan karena warga merasa dirugikan atas pemadaman lampu penerangan jalan. Rabu, 17 Februari 2021.
Korlap aksi Joko Fatah Rokhim mengatakan, pemadaman ini dianggap merugikan masyarakat, terutama pengguna jalan. Karena selama dimatikan jalanan gelap dan membahayakan pengguna jalan yang melintas. Apalagi selama ini pajak pembayaran PJU selalu dikenakan pada pengguna listrik pada setiap pembayaran token listrik.
“Kita setiap beli token selalu membayar pajak PJU sekarang kenapa dimatikan secara sepihak tanpa kompensasi,” ujarnya kepada Bacaini.id, Rabu, 17 Februari 2021.
Aksi pemadaman lampu PJU ini sudah berlangsung sejak tiga hari, dan direncanakan sampai tanggal 22 Februari 2021 mendatang. Pemadaman dilakukan mulai pukul 20.00 hingga 24.00. Pemadaman ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan PPKM di seluruh Kecamatan Jombang Kota dalam rangka percepatan penanganan covid di kota santri.
Dalam aksinya, mereka memulai dari kantor DPRD Kabupaten yang berada hanya sekitar 500 meter dari kantor PLN. Di gedung dewan mereka mempertanyakan kebijakan pemadaman lampu PJU yang dianggap meresahkan. Sayangnya di gedung dewan, mereka tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. “Wakil rakyat juga tidak mendapatkan tembusan pemadaman listrik yang dilakukan saat ini,” jelasnya.
Tidak puas dengan jawaban wakil rakyat, masa aksi berpindah ke kantor PLN yang berada disebrang jalan. Masa aksi yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang ini menggelar orasi sebentar sambil menggalang coin.
Hasil penggalangan coin ini rencananya untuk menggugat perusahaan milik Negara tersebut. Mereka menggalang dengan cara mengumpulkan koin dari pengguna jalan dan masyarakat umum. “Kita sebagai konsumen dirugikan dengan pemadaman ini,” keluhnya.
Di depan kantor PLN masa ditemui langsung oleh manager PLN Jombang, Nuaraini. Masa berdialog dan mendapatkan penjelasan bahwa pemadaman dilakukan oleh pemerintah daerah. Dalam ini yang berwenang adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang. “PJU ini bukan wewenang kita,” kilah Nuraini di depan masa aksi.
Meskipun sempat diprotes karena PLN yang menarik pungutan pajak PJU, manager ini mengakui jika PLN selama ini hanya sebagai jasa pungut. Uang pajak penerangan jalan tersebut langsung disetorkan ke pemkab. Sehingga jika mereka memprotes pemadaman ini ke kantor PLN, menurutnya salah alamat. “Jadi PLN selama ini hanya menjadi jasa pungut saja, seluruh wewenang ada di pemda,” jelasnya.
Menanggapi rencana masa aksi yang mengumpulkan koin untuk melakukan gugatan ke PLN, Nuraini mempersilahkan. Yang terpenting pihaknya sudah menjelaskan bahwa pemadaman listrik dan PJU adalah urusan dari Pemda. “Iya salah alamat kalau mau menggugat PLN,” pungkasnya yang diikuti dengan bubarnya masa aksi di depan kantor PLN.
Penulis : Syailendra
Editor : Karebet