Bacaini.ID, KEDIRI – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Tenggat yang semula berakhir pada 30 April kini diperpanjang hingga 31 Mei 2026.
Keputusan ini diambil setelah lonjakan permintaan dari wajib pajak badan, tercatat lebih dari 4.000 permohonan relaksasi pelaporan. DJP juga mengakui sistem Coretax yang baru diterapkan belum sepenuhnya sempurna, sehingga membutuhkan waktu tambahan untuk memastikan data masuk dengan baik dan tidak menimbulkan kesalahan teknis.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan arahan agar relaksasi diberikan demi menjaga akurasi pelaporan. Menurutnya, wajib pajak tidak perlu terburu-buru sehingga kualitas laporan tetap terjaga.
Dengan kebijakan ini, SPT Tahunan PPh Badan yang semula berakhir pada 30 April kini diperpanjang satu bulan. Sementara itu, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tetap berakhir pada 30 April 2026, karena sebelumnya sudah mendapat perpanjangan dari tenggat awal 31 Maret.
DJP menegaskan tidak akan mengenakan denda bagi wajib pajak badan yang melapor dalam periode perpanjangan. Namun, relaksasi pembayaran pajak masih dalam tahap kajian dan keputusan baru akan diumumkan setelah analisis penerimaan negara selesai.
Untuk mendukung kelancaran pelaporan, kantor pajak tetap buka setiap hari, Senin hingga Minggu, melayani tatap muka, serta melakukan jemput bola ke korporasi yang membutuhkan asistensi.
Perpanjangan ini memberi waktu tambahan bagi wajib pajak badan untuk menyiapkan laporan keuangan dan dokumen pendukung secara lebih lengkap. DJP berharap kebijakan ini meningkatkan kepatuhan sekaligus menjaga kualitas data perpajakan.
Penulis: Hari Tri Wasono





