Poin Penting:
- Kejari Tulungagung menggeledah BPKAD dan Disbudpar terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Pendopo Kanjengan senilai lebih dari Rp10 miliar
- Penyidik menemukan dugaan kejanggalan, yakni harga tanah dinilai terlalu mahal dan surat hak pakai belum juga terbit. Sebanyak 30 saksi telah diperiksa
- BPKP akan dilibatkan untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus tersebut
Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri Tulungagung Jawa Timur meningkatkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan tanah Griya Dalem Kanjengan atau Pendopo Kanjengan dengan menggeledah dua kantor organisasi perangkat daerah (OPD). Pengadaan tanah senilai lebih dari Rp10 miliar itu menjadi sorotan karena hingga kini belum memiliki surat hak pakai dan diduga terdapat kejanggalan dalam penetapan harganya.
BACA JUGA: Larang Kepala OPD Tulungagung Keluar Kota, Apa yang Dicari KPK?
Pengadaan diketahui berlangsung pada tahun 2022 dengan anggaran Rp10 miliar, ditambah Rp125 juta untuk biaya notaris serta Rp57 juta untuk apprisial. Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat. “Kasus ini berawal dari laporan masyarakat berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan di Disbudpar Tulungagung tahun 2022,” kata Roni kepada wartawan.
Dua kantor OPD yang digeledah adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung. Petugas mendapatkan sejumlah dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggung jawaban pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan Tulungagung
Juga ditemukan fakta harga pengadaan tanah yang dinilai mahal, termasuk belum adanya surat hak pakai. Menurut Roni, penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi ini berlangsung mulaiMei 2026 dengan 30 orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka merupakan para pejabat dinas terkait.
“Kami menemukan harga pengadaan tanah yang mahal. Dan sampai sekarang belum terbit surat hak pakai. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” terangnya.
Kejari Tulungagung dalam waktu dekat juga akan meminta pendapat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran kerugian negara.
Penulis: Fikri
Editor: Solichan Arif
BACA JUGA: Mengungkap Jejak Nadiem dalam Korupsi Chromebook dan artikel lainnya di Rubrik BACA




