Poin Penting:
- KPK melarang kepala OPD Tulungagung keluar kota untuk mempermudah pemeriksaan dalam kasus pemerasan
- Penyidik menggeledah sejumlah kantor strategis dan memeriksa 34 pejabat eselon II
- Bupati nonaktif Gatut Sunu diduga meminta miliaran rupiah dari OPD dan telah ditetapkan sebagai tersangka
Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang kepala OPD Tulungagung keluar kota memicu tanda tanya besar. Di tengah penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo kepada 16 OPD, apa sebenarnya yang sedang diburu penyidik?
Baca Juga:
Selama proses penyidikan berlangsung para kepala OPD di Kabupaten Tulungagung, khususnya eselon II diminta tidak pergi keluar kota. Menurut Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin imbauan tersebut berlaku dalam tenggat waktu yang tidak ditentukan. “Iya benar, imbauan dari KPK seluruh kepala OPD dilarang keluar kota terlebih dahulu,” kata Ahmad Baharudin kepada wartawan Jumat (17/4/2026).
KPK meminta kepala OPD Pemkab untuk sementara waktu tetap berada di Kabupaten Tulungagung. Sebab sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan mereka. Contohnya pada Jumat ini (17/4/2026), kata Ahmad Baharudin KPK mengumpulkan seluruh pejabat eselon II. “Hari ini KPK mengumpulkan seluruh eselon II,” terangnya.
Situasi ini diperkirakan Ahmad Baharudin akan berlaku selama proses penyidikan perkara Gatut Sunu belum selesai. Kendati demikian pihaknya mengijinkan pejabat pergi keluar kota untuk urusan dinas yang tidak bisa diwakilkan. Kemudian juga untuk urusan berobat karena sakit.
“Kecuali ada undangan penting atau urgent, atau sakit berobat keluar kota tetap diizinkan untuk keluar kota,” jelas Baharudin.
34 Kepala OPD Dikumpulkan dan Diperiksa
KPK pada Jumat ini (17/4/2026) mengumpulkan seluruh kepala OPD Kabupaten Tulungagung. Kemudian juga melakukan penggeledahan lanjutan di kantor Dinas PUPR, kantor BPKAD, dan ruangan pengadaan barang dan jasa.
Selama proses berlangsung petugas kepolisian dan Satpol PP melakukan penjagaan ketat. Terlihat 6 unit mobil yang informasinya dikendarai penyidik KPK. 3 mobil terparkir di depan kantor Dinas PUPR, dan 3 mobil terparkir di depan kantor BPKAD.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Tulungagung, Achmad Mugiyono menuturkan seluruh kepala OPD yang berjumlah 34 itu dikumpulkan penyidik KPK di ruang rapat Prajamukti.
Setelah mendapat sosialisasi, para kepala OPD dipanggil satu-persatu dan beberapa di antaranya beregu untuk diberi arahan langsung. Setiap arahan berlangsung sekitar 30 menit.
Petugas KPK juga mengingatkan kepada setiap Kepala OPD di Tulungagung agar bersikap kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan jika sewaktu-waktu dipanggil oleh lembaga tersebut.
“Satu orang kurang lebih 30 menit untuk mendapatkan arahan dari petugas KPK. Tadi kami juga diingatkan untuk bersikap kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan jika sewaktu-waktu dipanggil,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang ditangkap dalam OTT KPK Jumat malam (10/4/2026) telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Gatut Sunu diduga melakukan pemerasan terhadap 16 Kepala OPD Pemkab Tulungagung.
Dalam OTT, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp335,4 juta, 4 pasang sepatu merek Louis Vuitton milik Gatut Sunu senilai Rp129 juta, dokumen dan beberapa barang elektronik.
Terungkap Bupati Gatut Sunu meminta uang Rp5 miliar kepada 16 kepala OPD dan baru terkumpul Rp27,5 miliar. Ia juga mengendalikan sejumlah proyek di Kabupaten Tulungagung. Dalam kasus ini KPK juga menetapkan tersangka dan menahan Dwi Yoga Ambal, ajudan bupati.
Sementara 11 orang termasuk Jatmiko Dwijo Saputro, adik kandung Bupati Gatut Sunu tetap berstatus saksi dan diizinkan pulang. Jatmiko merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dari Fraksi PDIP. Ia turut diamankan karena ada di pendopo saat OTT KPK berlangsung.
Penulis: Fikri
Editor: Solichan Arif





