Bacaini.ID, KEDIRI – Sejumlah fraksi DPRD Kota Kediri mendesak dilakukannya evaluasi terhadap kinerja Perumda Pasar Joyoboyo yang diduga tidak transparan dan memicu kerugian negara. Salah satu potensi kebocoran adalah mekanisme pemungutan retribusi pasar yang masih manual.
Sikap tersebut disampaikan Fraksi Gabungan Demokrat, PKS, dan Hanura, yang menilai sistem retribusi pasar tradisional secara manual merupakan pelanggaran terselubung terhadap semangat tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
“Kami memandang alasan eksekutif mengenai kendala teknis dan keterbatasan yang lain sebagai bentuk pembenaran atas kelambatan adaptasi teknologi birokrasi,” kata Pujiono, anggota DPRD dari Partai Hanura dalam pembacaan Pendapat Akhir atas rancangan peraturan daerah tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Sabtu, 18 Juli 2026.
baca ini:
- 7 Penyebab Kepala Daerah Korupsi, DPRD Mandul Salah Satunya
- Rugikan Banyak Warga, DPRD Desak Pemkot Kediri Tegas Selesaikan Proyek Alun-alun
Menurutnya, ketidakjelasan target penyelesaian pemasangan palang pintu otomatis (e-ticketing) berakibat langsung pada kebocoran pendapatan asli daerah secara terstruktur. Sebab sistem manual menyisakan ruang gelap (grey area) bagi praktik manipulasi volume kendaraan dan jumlah pedagang yang masuk pasar.
“Selisih antara potensi riil di lapangan dan retribusi yang disetorkan ke kas daerah disinyalir sangat signifikan,” tambahnya.

Selain itu, ketiadaan kepastian hukum bagi pengguna pasar menyebabkan pedagang dan pengunjung kerap dibebani tarif retribusi yang tidak konsisten dan tidak memiliki bukti bayar yang sah. Hal ini memicu distorsi ekonomi biaya tinggi di lingkungan pasar tradisional Kota Kediri.
Fraksi Gabungan juga mengingatkan pemerintah bahwa digitalisasi layanan publik termasuk retribusi pasar merupakan mandat nasional yang wajib diimplementasikan di tingkat daerah kabupaten dan kota. Hal ini termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Jika dalam dua triwulan sistem e-ticketing tidak beroperasi, kami merekomendasikan pencopotan pejabat terkait karena kegagalan pemenuhan target SPBE,” ancam Pujiono.
Diketahui PD Pasar Kota Kediri didirikan pada tahun 2010 berdasarkan perda 2 tahun 2009 tentang perusahaan daerah pasar kota Kediri, yang telah diubah menjadi perda nomor 16 tahun 2019. Dalam perda tersebut PD Pasar Joyoboyo berganti nama menjadi Perumda Pasar Joyoboyo. Saat ini perumda tersebut dipimpin Djauhari Luthfi sebagai Direktur Utama.
Penulis: Hari Tri Wasono




