Bacaini.ID, BLITAR – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Tlogo di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, tidak hanya mendorong penguatan ekonomi desa, tetapi juga membawa dampak positif bagi dunia pendidikan melalui rencana pembangunan ruang perpustakaan baru untuk SDN Tlogo 02. Proyek tersebut berdiri di atas aset hibah resmi dari Pemerintah Kabupaten Blitar yang status kepemilikannya memiliki dasar hukum yang jelas.
BACA JUGA: Kabupaten Blitar Rampungkan KDMP, 196 Desa Sudah Siap Operasi
Samuji, Kepala Desa Tlogo mengatakan, KDMP Tlogo berdiri di atas tanah bekas SDN Tlogo 01, yang merupakan aset desa yang diperoleh pemerintah desa melalui mekanisme hibah dari Pemerintah Kabupaten Blitar. Pada aset tersebut sebelumnya terdapat bekas ruangan kepala sekolah, ruang guru dan ruang perpustakaan yang lama tidak berfungsi sejak sekolah dimerger.
Adanya pembangunan KDMP yang saat ini sudah berjalan 70 persen menjadikan aset lebih bermanfaat secara ekonomi dan pendidikan, khususnya terkait dengan perpustakaan. Melalui PAK ABPD 2026 pada tahun ini akan dibangun ruang perpustakaan baru. Koleksi buku yang sebelumnya digudangkan akan kembali terurus dengan lebih baik.
“Merupakan aset hibah dari Pemkab Blitar kepada pemerintah desa Tlogo yang diperuntukkan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Kepala Desa Tlogo Sarmuji kepada wartawan Senin (20/7/2026).
KDMP Desa Tlogo Berdiri di Atas Aset Hibah Pemkab Blitar
Status hibah aset bekas sekolahan dari Pemkab Blitar kepada Pemerintah Desa Tlogo tersebut dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor B/028//356/409/6/5/2026 dan Nomor 140/537/409.31.6/2026 yang ditandatangi oleh Sekda Kabupaten Blitar Khusna Lindarti selaku pemberi hibah dan Samuji selaku penerima hibah.
Tertulis jelas dalam klausul NPHD, bangunan eks SDN Tlogo 01 dihibahkan kepada Pemerintah Desa Tlogo untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan KDMP. Selain NPHD, proses pengalihan aset juga dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Daerah Nomor B/028/357/409.6.5/2026 dan nomor 140/538/409.3.1.6/2026.
Dalam berita acara tercatat penyerahan tiga bangunan eks SDN Tlogo 01 kepada pemerintah Desa Tlogo, yakni dua gedung permanen dan satu bangunan perpustakaan permanen. SDN Tlogo 01 dan SDN Tlogo 03 diketahui sudah lama dimerger menjadi SDN Tlogo 02 karena keterbatasan jumlah siswa. Dengan pelaksanaan hibah tersebut, kata Samuji seluruh hak pengelolaan dan tanggung jawab atas bangunan beralih kepada pemerintah desa sesuai ketentuan berlaku.
“Sehingga pembangunan koperasi (KDMP) dilaksanakan di atas aset yang sah milik pemerintah Desa Tlogo,” jelasnya.
Musdesus Menjadi Awal Pembangunan KDMP Desa Tlogo
Menurut Samuji, pembangunan KDMP di Tlogo telah melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada 18 November 2025 yang melibatkan Forkopimcam, BPD, tokoh masyarakat dan warga. Disepakati bersama, lokasi pembangunan KDMP di bekas UPTD Kecamatan Kanigoro, sisi barat eks SDN Tlogo 01.
Pada 23 Januari 2026 warga bergotong royong melakukan pembongkaran eks UPTD Kanigoro setelah sebelumnya statusnya dipastikan bukan aset Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar. Sempat muncul perbedaan pandangan saat dibutuhkan pemanfaatan tiga ruangan bekas SDN Tlogo 01, termasuk perpustakaan untuk KDMP.
Pemerintah Desa Tlogo kemudian mengajukan permohonan hibah kepada Pemkab Blitar dan disetujui serta disusul terbitnya dokumen hibah aset ke desa yang ditandatangani 24 April 2026. Saat ini pembangunan KDMP Tlogo sudah berjalan 70 persen. Renovasi bangunan kelas sebagai pengganti bangunan yang dibongkar telah disetujui.
“Statusnya secara kepemilikan sudah jelas sebagai aset Desa Tlogo. Ini informasi utuhnya sehingga tidak timbul kesalahpahaman,” pungkasnya.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif
BACA JUGA: 7 Penyebab Kepala Daerah Korupsi, Lemahnya Pengawasan DPRD Jadi Sorotan dan artikel lainnya di rubrik BACA




