• Login
Bacaini.id
Wednesday, May 20, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kapolres Usir Pemudik di Perbatasan Kediri

ditulis oleh
26 April 2020 18:27
Durasi baca: 1 menit
Polisi memeriksa kendaraan pemudik di perbatasan Kabupaten Kediri

Polisi memeriksa kendaraan pemudik di perbatasan Kabupaten Kediri

KEDIRI – Untuk kesekian kalinya sejumlah pemudik terpaksa memutar balik dan dilarang masuk Kabupaten Kediri. Polisi tak memberi kelonggaran sedikitpun kepada pemudik yang melanggar aturan protokol kesehatan.

Sejumlah pemudik yang berasal dari Surabaya dan Jawa Tengah terpaksa memutar balik saat memasuki gerbang masuk Kabupaten Kediri di kawasan Mengkreng. Kendaraan mereka dicegat petugas gabungan yang menjaga di titik perbatasan.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono yang memimpin langsung pengamanan  bersama Kasatlantas AKP Hendrik K Wardhana sempat beberapa kali melakukan imbauan putar balik kendaraan, baik kepada mereka yang menggunakan mobil pribadi maupun mobil Elf sewaan.

“Tadi kebetulan saya bersama Kasatlantas langsung yang mengimbau pengemudi bersama penumpangnya putar balik. Karena berdasar wawancara singkat dan kartu identitas maupun barang bawaan yang bersangkutan akan mudik dan masuk ke Kediri,” jelas AKBP Lukman. Minggu, (26/4/2020).

Berdasarkan wawancara petugas, kebanyakan dari pengguna jalan merupakan warga berasal dari Surabaya dan Jawa Tengah, Semarang, Jogja dan sebagian Lamongan maupun Jombang dan Mojokerto.

“Ini tadi kebetulan Pak Kapolres memimpin langsung imbauan Pos Cek Point Mengkreng, nantinya ada 2 Cek Point utama, di SLG dan Mengkreng. Warga masuk maupun keluar Kabupaten Kediri akan kami batasi. Semuanya demi memutus rantai penyebaran COVID 19 dan imbauan pemerintah dilarang mudik,” jelas AKP Hendrix.

Berdasar keterangan pemudik, mereka adalah pekerja swasta yang sudah libur, atau perusahaannya sudah tidak beroperasi. Daripada tetap tinggal dirumah dengan kebutuhan yang terus berjalan tanpa pemasukan maka lebih baik pulang. Mereka juga mengaku telah melakukan cek kesehatan di rumah sakit bahwa mereka sehat dan siap melakukan isolasi mandiri di kampung daripada di kota.

“Saya dari Surabaya, Alhamdulillah anak istri saya sehat sudah cek kesehatan, dan kita siap isolasi mandiri di kampung dari pada di kota, kebutuhan hidup mahal, beda dengan di Kediri. Tapi karena disuruh putar balik, ya kita ikut aturan saja,” jelas Irfan warga Waru, Sidoarjo yang pulang dengan mobil pribadi bersama anak dan istrinya. (*)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: polres kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Driver ojek online melintas dengan atribut Grab dan Gojek setelah aturan baru Perpres Ojol 2026 tentang pemotongan komisi aplikasi maksimal 8 persen

Grab dan Gojek Resmi Hapus Langganan GrabBike dan GoRide Hemat

Ilustrasi lansia tersenyum menunjukkan sikap optimis untuk menjaga kesehatan otak dan mencegah demensia

Optimisme Ternyata Baik untuk Otak, Risiko Pikun Berkurang 15 Persen

Bhikkhu peserta Thudong 2026 ziarah makam Gus Dur di Tebuireng Jombang

Bhikkhu Thudong Ziarah ke Makam Gus Dur di Tebuireng Jombang, Bawa Pesan Damai

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samanhudi Menang Ketua KONI Kota Blitar: Dilantik Monggo Ora Monggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In