Poin Penting:
- Grab dan Gojek menghapus biaya langganan driver untuk layanan hemat setelah Perpres Ojol 2026 berlaku
- Pemerintah membatasi potongan komisi aplikasi maksimal 8 persen dari sebelumnya hingga 20 persen
- Tarif layanan hemat tetap tersedia bagi konsumen meski akan ada penyesuaian harga terbatas
Bacaini.ID, KEDIRI – Grab Indonesia dan Gojek resmi menghapus program langganan berbayar bagi mitra driver layanan GrabBike Hemat dan GoRide Hemat setelah terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi baru tersebut juga memangkas batas maksimal potongan komisi aplikasi menjadi hanya 8 persen.
Baca Juga:
Perpres yang diumumkan bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional (Mayday) tersebut, akhirnya resmi berlaku dan diterapkan oleh dua raksasa transportasi online di Indonesia tersebut sejak Selasa (19/5) kemarin.
Pemerintah secara resmi memangkas batas maksimal potongan komisi aplikasi dari yang sebelumnya 20% menjadi maksimal 8%. Dengan demikian ratusan ribu hingga jutaan mitra pengemudi ojek online (ojol) roda dua di seluruh Indonesia kini berhak mengantongi pendapatan bersih minimal 92% dari total nilai perjalanan mereka.
Driver Ojol Keluhkan Potongan Ganda pada Layanan Hemat
Pada akhir tahun 2025, Gojek menguji coba skema langganan berskala terbatas untuk layanan GoRide Hemat, sebelum akhirnya memperluas kebijakan tersebut ke seluruh penjuru Indonesia pada Februari 2026.
Langkah ini diambil aplikator sebagai strategi penetrasi pasar guna menjangkau segmen konsumen sensitif harga (price-sensitive consumers) serta bersaing dengan moda transportasi publik massal.
Baca Juga:
Hal serupa juga diimplementasikan oleh Grab Indonesia lewat fitur GrabBike Hemat. Namun, di balik tarifnya yang sangat ekonomis bagi penumpang, skema operasional di sisi pengemudi justru memicu gelombang protes dari berbagai serikat pekerja ojol.
Agar akun aplikasi seorang mitra driver bisa mendapatkan jatah orderan atau pesanan dari kategori ‘Hemat’, pihak aplikator mewajibkan pengemudi untuk membeli paket langganan atau membayar biaya akses harian atau mingguan di muka.
Namun, mitra driver pada akhirnya menyadari adanya beban pengeluaran ganda (double deduction). Pengemudi tidak hanya harus mengeluarkan modal awal untuk membeli hak akses langganan ‘Hemat’, tetapi setiap pesanan murah yang berhasil mereka selesaikan tetap dipotong komisi standar aplikasi sebesar 20%.
Akibatnya, seringkali driver yang berlangganan ‘Hemat’ justru merugi jika orderan sedang sepi karena biaya langganan otomatis langsung didebet dari dompet digital mereka, sementara pemasukan minim dan tidak sebanding dengan akumulasi pendapatan trip harian mereka.
Isi Penting Perpres Nomor 27 Tahun 2026
Terdapat tiga poin fundamental yang diatur dalam Perpres perlindungan ojol ini:
• Pemangkasan Batas Komisi Aplikasi
Aturan ini mewajibkan seluruh penyedia platform aplikasi moda transportasi roda dua untuk menerapkan batas aman potongan maksimal 8%. Potongan ini jauh lebih rendah dibanding standardisasi global dan regional yang biasanya berkisar di angka 15% hingga 22%.
• Kewajiban Penyediaan Jaminan Sosial Aplikator
Tidak lagi sekadar menempatkan pengemudi sebagai mitra lepas tanpa tanggung jawab sosial. Perpres mewajibkan perusahaan mengintegrasikan para pengemudi ke dalam program perlindungan formal, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, serta fasilitas asuransi kesehatan tambahan yang disubsidi oleh perusahaan.
• Standar Keamanan dan Jam Kerja
Mengatur koridor mitigasi kelelahan kerja (fatigue management) guna menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat beban kerja berlebih (overwork).
Meskipun reformasi regulasi ini menjadi angin segar bagi para pengemudi ojek online, perubahan margin keuntungan aplikator yang turun drastis tentu membawa konsekuensi logis pada aspek bisnis makro dan harga di tingkat konsumen.
Namun dalam keterangannya kepada media, pihak manajemen Gojek dan Grab memastikan bahwa opsi tarif murah ‘GoRide Hemat’ dan ‘GrabBike Hemat’ tidak akan dihapus dari aplikasi konsumen. Konsumen tetap dapat melihat dan memilih opsi tersebut saat melakukan pemesanan perjalanan.
Sebagai kompensasi atas hilangnya pendapatan aplikator dari skema langganan driver dan pemotongan komisi, aplikatif akan melakukan penyesuaian tarif secara terbatas, khusus pada kategori layanan hemat tersebut. Untuk layanan standar dan lainnya, dipastikan tidak akan mengalami kenaikan tarif.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif





