
Mengakui peran Kamaruddin tidak berarti mengabaikan proses hukum yang menjadi dasar penetapan kesalahan seseorang. Justru di situlah letak pentingnya negara hukum: kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara, paling populer, atau paling banyak mendapat dukungan masyarakat, melainkan diuji melalui alat bukti dan prosedur peradilan.
Kasus Brigadir J meninggalkan pelajaran tentang hubungan antara kekuasaan, informasi, dan kepercayaan publik. Dalam perkara yang melibatkan pejabat atau institusi berpengaruh, masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan resmi. Mereka membutuhkan penjelasan yang dapat diuji, bukti yang dapat diperiksa melalui proses hukum, serta mekanisme yang memungkinkan kesalahan dikoreksi.
Di sinilah fungsi advokat menjadi penting. Pengacara bukan hanya pembela seseorang yang berhadapan dengan hukum, tetapi juga bagian dari sistem yang memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi. Ia dapat mempertanyakan tindakan aparat, mengajukan keberatan, mencari bukti, dan membawa persoalan ke pengadilan tanpa harus lebih dahulu memperoleh persetujuan dari pihak yang sedang dipersoalkan.
Tentu, keberanian saja tidak cukup. Advokat tetap terikat pada etika profesi, kewajiban menghormati proses hukum, serta keharusan membedakan fakta dari dugaan. Kritik yang tidak disertai dasar dapat berubah menjadi tuduhan, sementara pernyataan yang terlalu jauh mendahului pembuktian justru berpotensi mengaburkan persoalan yang hendak diperjuangkan.
Namun, tanpa keberanian untuk mengajukan pertanyaan yang tidak nyaman, sebuah perkara berisiko berhenti pada penjelasan pertama yang diterima masyarakat. Karena itu, yang dibutuhkan bukan keberanian tanpa batas, melainkan keberanian yang bekerja bersama bukti, pengetahuan hukum, dan tanggung jawab.
Kamaruddin telah meninggal dunia, tetapi pertanyaan yang mengemuka dalam perkara Brigadir J tidak semestinya ikut berhenti bersama kepergiannya. Bagaimana memastikan keluarga korban memperoleh akses terhadap keadilan? Bagaimana mencegah penyalahgunaan kewenangan? Dan bagaimana menjaga agar penyelidikan atas dugaan pelanggaran tetap berjalan tanpa dipengaruhi jabatan atau kedekatan dengan pusat kekuasaan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab dengan mengenang seorang pengacara sebagai sosok pemberani. Warisan yang lebih bermakna adalah memastikan bahwa keberanian serupa tidak bergantung pada kemunculan figur tertentu, melainkan ditopang oleh sistem hukum yang terbuka, pengawasan yang efektif, dan perlindungan bagi siapa pun yang mencari keadilan.
Pada akhirnya, perkara Brigadir J mengingatkan bahwa kekuasaan tidak boleh menjadi alasan bagi sebuah keterangan untuk diterima tanpa pemeriksaan. Sebaliknya, semakin besar kewenangan yang dimiliki seseorang, semakin penting pula memastikan bahwa tindakannya dapat dipertanggungjawabkan.
Kamaruddin Simanjuntak pernah menjadi salah satu suara yang mengingatkan publik tentang hal itu. Menempatkan kiprahnya secara proporsional berarti mengakui perannya tanpa mengubahnya menjadi tokoh yang tak boleh dikritik, sekaligus memahami bahwa keberanian seorang advokat hanya akan menghasilkan perubahan yang bertahan lama apabila didukung oleh proses hukum yang bekerja sebagaimana mestinya.
Sebab, dalam negara hukum, yang seharusnya ditakuti bukanlah pertanyaan terhadap kekuasaan, melainkan kemungkinan bahwa sebuah pertanyaan yang sah tidak pernah memperoleh jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.(htw/edt)



