Bacaini.ID, KEDIRI – Kamaruddin Simanjuntak muncul dan langsung menjadi perhatian luas saat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pecah pada Juli 2022. Kematian anggota kepolisian yang bertugas sebagai ajudan pejabat tinggi Polri itu berkembang menjadi perkara nasional karena menyeret mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo.
Kamaruddin meninggal dunia pada 19 Oktober 2026 karena penyakit yang diderita. Namun perjalanan karier dan kontroversi yang dilalui patut dikenang untuk menumbuhkan keberanian mempertanyakan keterangan resmi, terutama yang melibatkan orang-orang dengan kedudukan dan pengaruh besar.
Pada awalnya, kematian Yosua disampaikan kepada publik melalui penjelasan yang memicu tanda tanya. Keluarga korban tidak menerima begitu saja keterangan yang mereka peroleh. Mereka mencari penjelasan, meminta pendampingan hukum, dan mempertanyakan hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan keadaan yang mereka ketahui.
Dalam situasi tersebut, pengacara tidak sekadar bertugas menyusun dokumen hukum atau mendampingi klien di ruang pemeriksaan. Ia juga menjadi perantara bagi keluarga korban untuk menggunakan hak-haknya, mengajukan pertanyaan, dan meminta agar setiap dugaan diperiksa melalui prosedur yang berlaku.
Kamaruddin menjalankan peran itu dengan gaya komunikasi yang lugas dan terbuka di hadapan media. Pernyataannya kerap menjadi bahan perbincangan, sementara tuntutan keluarga Yosua terus memperoleh perhatian masyarakat.
Tentu saja, popularitas seorang pengacara tidak dengan sendirinya membuktikan kebenaran setiap pernyataannya. Klaim yang disampaikan kepada publik tetap harus diuji melalui bukti dan proses hukum. Namun, keberadaan pengacara yang aktif mempertanyakan suatu perkara dapat menjadi bagian penting dari mekanisme pengawasan, terutama ketika keluarga korban merasa tidak memperoleh jawaban yang memadai.
Dalam negara hukum, mempertanyakan keterangan resmi bukan tindakan yang otomatis menunjukkan ketidakpercayaan terhadap seluruh institusi. Sebaliknya, pertanyaan yang disertai dasar dan bukti merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa kewenangan negara dijalankan secara benar.
Perkara Brigadir J kemudian memperlihatkan bahwa pengungkapan fakta tidak bisa disandarkan kepada satu figur saja. Pemeriksaan saksi, bukti elektronik, keterangan ahli, hasil forensik, penyidikan, penuntutan, serta persidangan menjadi bagian dari rangkaian yang membawa perkara tersebut ke pengadilan.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 813 K/Pid/2023 pada 8 Agustus 2023 menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Mahkamah Agung juga menetapkan hukuman penjara seumur hidup terhadapnya. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Fakta hukum itu penting untuk ditempatkan secara proporsional. Kamaruddin merupakan salah satu figur yang berperan dalam pendampingan keluarga korban dan menjaga perhatian publik terhadap perkara tersebut. Namun, keberhasilan mengungkap kejahatan tidak dapat dilekatkan hanya kepada dirinya. Ada kerja penyidik, jaksa, ahli, saksi, hakim, serta pihak lain yang menjalankan fungsi masing-masing.
baca halaman selanjutnya……….




