Bacaini.id, TRENGGALEK – Membayar pajak daerah diharapkan semakin praktis seiring langkah Pemerintah Kabupaten Trenggalek mematangkan digitalisasi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Ke depan, wajib pajak berpeluang menikmati kemudahan pembayaran melalui berbagai platform digital tanpa harus datang langsung ke loket pelayanan.
Namun, sebelum layanan tersebut berjalan optimal, pemerintah daerah masih perlu menyelesaikan pekerjaan penting, yakni menghubungkan data objek pajak, data bidang tanah, dan identitas kependudukan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Trenggalek, Edi Santoso, mengatakan proses digitalisasi saat ini masih berada pada tahap pemadanan dan sinkronisasi data.
“Yang terpenting adalah konektivitas data, antara data Nomor Objek Pajak (NOP), kemudian Nomor Induk Bidang (NIB) tanah dan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” jelas Edi.
Menurutnya, keterhubungan ketiga data tersebut diperlukan agar pemerintah dapat menelusuri informasi objek pajak secara lebih akurat. Dengan begitu, kepastian data wajib pajak juga semakin baik dan proses pelayanan bisa dilakukan secara lebih mudah.
Edi menyebut dasbor digitalisasi pengelolaan PBB-P2 sudah berjalan. Meski demikian, konektivitas data antarlembaga belum sepenuhnya terintegrasi sehingga masih perlu disempurnakan.
Jika sistem tersebut semakin matang, pembayaran pajak diharapkan dapat dilakukan melalui m-banking, layanan Payment Point Online Bank (PPOB), marketplace, dan platform digital lainnya.
Lebih dari sekadar kemudahan transaksi, digitalisasi juga diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak daerah.
“Harapannya petugas bisa menjalankan amanah dengan lebih baik, lebih mudah dan lebih cepat dalam memberikan pelayanan. Dan yang paling penting, memberikan kepercayaan kepada wajib pajak bahwa pajak di Trenggalek itu dikelola dengan baik, dengan modern dan transparan,” tegasnya.
Di sisi penerimaan, Pemkab Trenggalek juga ingin mengoptimalkan potensi pajak tanpa menaikkan tarif. Salah satu caranya melalui pembaruan data kondisi objek pajak, misalnya tanah yang sebelumnya kosong tetapi kini telah berdiri bangunan.
Edi menyebut Kabupaten Malang dan Madiun menjadi referensi dalam upaya meningkatkan penerimaan melalui penguatan basis data pajak.
Hingga saat ini, penerimaan PBB-P2 Trenggalek telah mencapai lebih dari Rp19 miliar dari target Rp22 miliar atau hampir 87 persen. Sementara itu, sekitar 500 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tersebar di 152 desa dan lima kelurahan.
Melalui pembenahan data tersebut, pemerintah berharap pelayanan pajak semakin transparan, penerimaan daerah meningkat, dan masyarakat memperoleh kemudahan tanpa terbebani kenaikan tarif.(abi/adv)




