Bacaini.id, TRENGGALEK – Mengurus pajak daerah kini dituntut semakin mudah, akurat, dan transparan. Pemerintah Kabupaten Trenggalek pun mulai mendorong digitalisasi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan harapan masyarakat bisa membayar pajak lebih praktis sekaligus membantu meningkatkan pendapatan daerah.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, ST. Triadi Admono, membuka sosialisasi digitalisasi pengelolaan PBB-P2 di Hall Prigi Hotel Bukit Jawa Permai, Selasa (20/10/2026).
Melalui penerapan sistem digital, pemerintah berharap pendataan objek pajak menjadi lebih akurat dan potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan tanpa harus menaikkan tarif pajak.
Target penerimaan PBB-P2 Kabupaten Trenggalek pada 2026 mencapai sekitar Rp22 miliar. Hingga saat ini, realisasinya baru menyentuh Rp19 miliar.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya pembenahan data agar potensi pajak yang ada bisa teridentifikasi dengan lebih baik.
Triadi mengatakan, digitalisasi diharapkan mampu memperkecil celah ketidaksesuaian data sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan pajak.
“Dengan digitalisasi pengelolaan PBB-P2, harapannya dapat meningkatkan akurasi, transparan kemudian kemudahan serta tepat waktu. Selain itu proyeksi ke depan dapat meningkatkan PAD karena celah data dan kebocoran itu bisa diminimalisir,” ujarnya.
Salah satu persoalan yang ingin dibenahi adalah perubahan kondisi objek pajak yang belum sepenuhnya tercatat dalam data administrasi. Sebidang tanah yang sebelumnya kosong, misalnya, kini bisa saja telah berdiri bangunan.
Jika perubahan tersebut belum tercatat, potensi penerimaan pajak daerah pun belum tergambar secara optimal.
Melalui sinkronisasi data digital, kondisi objek pajak diharapkan dapat diperbarui sesuai perkembangan di lapangan.
Pemerintah juga berencana memanfaatkan peta blok digital dan aplikasi berbasis Sistem Informasi Geografis (GIS) untuk mendukung pendataan yang lebih presisi.
“Untuk pengukuran masih manual, dengan adanya peta blok digital, aplikasi GIS dan sebagainya bisa akurat nanti,” jelas Triadi.
Manfaat digitalisasi juga diharapkan dirasakan langsung oleh masyarakat. Wajib pajak nantinya dapat memanfaatkan platform digital untuk melakukan pembayaran tanpa harus selalu datang ke loket pelayanan atau menyesuaikan diri dengan jam kerja perkantoran.
Dengan pembenahan data dan kemudahan layanan tersebut, Pemkab Trenggalek berharap kepatuhan wajib pajak meningkat, sementara penerimaan PBB-P2 dapat bertambah melalui optimalisasi potensi yang sudah ada.
“Langkah ini menjadi upaya memperkuat PAD sekaligus menghadirkan pelayanan pajak yang lebih praktis bagi masyarakat.” tutupnya.(abi/adv)




