• Login
Bacaini.id
Tuesday, March 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kalau Klepon Haram, Bagaimana Bakso Beranak?

ditulis oleh
25 July 2020 08:48
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi bakso beranak. Foto: infosekayu

Ilustrasi bakso beranak. Foto: infosekayu

Berita tentang klepon yang dituding sebagai jajanan tidak Islami trending di media sosial. Jika makanan punya agama, bagaimana hukum bakso yang punya anak?

KEDIRI – Pertanyaan di atas tentu saja konyol dan sekedar kelakar. Jika mengikuti ‘logika’ klepon yang ditautkan dengan hukum agama, bagaimana dengan bakso beranak yang hingga kini tidak jelas siapa bapaknya.

Sebagian konsumen menyebut bapak dari bakso beranak adalah penjualnya sendiri. Sebab dialah yang mengolah gilingan daging menjadi bakso yang didalamnya terselip bakso kecil-kecil. Tak hanya satu, jumlah anak bakso yang dimasukkan bahkan lebih dari satu alias kembar siam.

Mengingat proses kehamilan hingga kelahiran bakso beranak yang tidak melalui prosesi ijab kabul, tentu anak bakso yang dilahirkan disebut bakso haram. Repot kan?

baca ini Saking Enaknya Klepon Jadi Nama Jalan di Kediri

Syariat Islam memang mengatur makanan tertentu yang tergolong haram untuk dimakan. Itu pula mengapa banyak rumah makan yang dikelola umat Muslim memasang label halalan thayyiban di kedai mereka, yang berarti halal lagi baik.

Dilansir dari laman nu.or.id, halal dalam perkara makanan menurut Mu’jam al Wasith adalah barang yang tidak haram, mengonsumsinya tidak dilarang agama. Keharaman ini bisa dibagi menjadi dua aspek. Pertama, haram secara dzat atau secara materi telah dinyatakan haram oleh syariat, seperti babi, bangkai, dan darah. Kedua, haram bukan secara dzat-nya, tapi bisa dari cara membeli, memperoleh, atau mengolah barang tersebut.

Sedangkan makna thayyib, menurut Syekh Ar-Raghib al-Isfahani dalam Mu’jam Mufradat li Alfadhil Qur’an adalah sesuatu yang dirasakan enak oleh indra dan jiwa. Kata ini merupakan derivasi dari kata thâba – yathîbu – thayyiban. Beberapa makna kata ini adalah ‘suci dan bersih’, ‘baik dan elok’, ‘enak’, serta dalam konteks fiqih kadang dimaknai sebagai halal.

Dari keterangan di atas, pemaknaan produk yang thayyib dalam Al-Qur’an adalah memenuhi tiga hal;

  1. Tidak diharamkan oleh nash, suci secara substantif, serta tidak najis
  2. Tidak membahayakan tubuh, akal, maupun jiwa saat dikonsumsi
  3. Makanan atau minuman tersebut dinilai enak dan layak konsumsi

Dari kriteria di atas, terlihat jelas bahwa klepon yang dibuat dari tepung dan gula merah tidak termasuk ke dalam jenis makanan haram. Demikian pula bakso beranak yang diolah dari daging sapi, dan bukan dari binatang yang dilarang syariat. (HTW)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bakso beranakkleponmakanan halal
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Saking Enaknya, Klepon Jadi Nama Jalan di Kediri – Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Evakuasi awak kapal KM Natasya 01 yang tenggelam setelah menabrak karang di perairan Trenggalek

5 Orang Terkatung di Perairan Trenggalek Usai KM Natasya 01 Tabrak Karang

Petugas mengevakuasi potongan tubuh korban di jalur rel kereta api Desa Kepuhrejo Tulungagung

Warga Tulungagung Temukan Ceceran Tubuh di Perlintasan KA

Gedebok pisang yang dimanfaatkan sebagai bahan pangan dan sumber serat alami

Manfaat Gedebok Pisang dan Potensi Ekonominya, dari Pangan Sehat hingga Industri Ramah Lingkungan

  • SPPG Blitar tidak memenuhi syarat sanitasi

    Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Gelar Sidang Isbat 19 Maret 2026, Lebaran Berpotensi Beda dengan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In