• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, July 12, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kalau Klepon Haram, Bagaimana Bakso Beranak?

ditulis oleh redaksi
25/07/2020
Durasi baca: 2 menit
725 46
1
Kalau Klepon Haram, Bagaimana Bakso Beranak?

Ilustrasi bakso beranak. Foto: infosekayu

Berita tentang klepon yang dituding sebagai jajanan tidak Islami trending di media sosial. Jika makanan punya agama, bagaimana hukum bakso yang punya anak?

KEDIRI – Pertanyaan di atas tentu saja konyol dan sekedar kelakar. Jika mengikuti ‘logika’ klepon yang ditautkan dengan hukum agama, bagaimana dengan bakso beranak yang hingga kini tidak jelas siapa bapaknya.

Sebagian konsumen menyebut bapak dari bakso beranak adalah penjualnya sendiri. Sebab dialah yang mengolah gilingan daging menjadi bakso yang didalamnya terselip bakso kecil-kecil. Tak hanya satu, jumlah anak bakso yang dimasukkan bahkan lebih dari satu alias kembar siam.

Mengingat proses kehamilan hingga kelahiran bakso beranak yang tidak melalui prosesi ijab kabul, tentu anak bakso yang dilahirkan disebut bakso haram. Repot kan?

baca ini Saking Enaknya Klepon Jadi Nama Jalan di Kediri

Syariat Islam memang mengatur makanan tertentu yang tergolong haram untuk dimakan. Itu pula mengapa banyak rumah makan yang dikelola umat Muslim memasang label halalan thayyiban di kedai mereka, yang berarti halal lagi baik.

Dilansir dari laman nu.or.id, halal dalam perkara makanan menurut Mu’jam al Wasith adalah barang yang tidak haram, mengonsumsinya tidak dilarang agama. Keharaman ini bisa dibagi menjadi dua aspek. Pertama, haram secara dzat atau secara materi telah dinyatakan haram oleh syariat, seperti babi, bangkai, dan darah. Kedua, haram bukan secara dzat-nya, tapi bisa dari cara membeli, memperoleh, atau mengolah barang tersebut.

Sedangkan makna thayyib, menurut Syekh Ar-Raghib al-Isfahani dalam Mu’jam Mufradat li Alfadhil Qur’an adalah sesuatu yang dirasakan enak oleh indra dan jiwa. Kata ini merupakan derivasi dari kata thâba – yathîbu – thayyiban. Beberapa makna kata ini adalah ‘suci dan bersih’, ‘baik dan elok’, ‘enak’, serta dalam konteks fiqih kadang dimaknai sebagai halal.

Dari keterangan di atas, pemaknaan produk yang thayyib dalam Al-Qur’an adalah memenuhi tiga hal;

  1. Tidak diharamkan oleh nash, suci secara substantif, serta tidak najis
  2. Tidak membahayakan tubuh, akal, maupun jiwa saat dikonsumsi
  3. Makanan atau minuman tersebut dinilai enak dan layak konsumsi

Dari kriteria di atas, terlihat jelas bahwa klepon yang dibuat dari tepung dan gula merah tidak termasuk ke dalam jenis makanan haram. Demikian pula bakso beranak yang diolah dari daging sapi, dan bukan dari binatang yang dilarang syariat. (HTW)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bakso beranakkleponmakanan halal
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Saking Enaknya, Klepon Jadi Nama Jalan di Kediri – Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Investigasi Kecelakaan Pesawat Air India Temukan Sakelar Putus

Investigasi Kecelakaan Pesawat Air India Temukan Sakelar Putus

Pamit Kenal Kapolres Kediri Kota, Tetap Sinergi dan Kolaborasi Wujudkan Kota Kediri Mapan

Pamit Kenal Kapolres Kediri Kota, Tetap Sinergi dan Kolaborasi Wujudkan Kota Kediri Mapan

Ini Tanaman yang Direkomendasikan Untuk Pecinta Kucing

Ini Tanaman yang Direkomendasikan Untuk Pecinta Kucing

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Bonus Atlet KONI Blitar dari Wabup Beky Ditunda Tahun Depan

    615 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15399 shares
    Share 6160 Tweet 3850
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16590 shares
    Share 6636 Tweet 4148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10861 shares
    Share 4344 Tweet 2715

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist