• Login
Bacaini.id
Friday, January 30, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jumlah Santri Korban Pencabulan di Ponpes Trenggalek Bertambah

Berkas perkara 5 korban pencabulan oleh oknum kiai dan gus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek

ditulis oleh Editor
23 October 2025 18:05
Durasi baca: 2 menit
oknum kiai dan gus di ponpes Trenggalek terdakwa pencabulan

Korban dugaan kasus pencabulan santri di salah satu ponpes di Trenggalek bertambah (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Korban kasus pencabulan oknum kiai dan putranya terhadap santri di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur bertambah.

Ada 5 santri yang mengaku juga menjadi korban pencabulan di lingkungan pondok pesantren. Kejaksaan Negeri Trenggalek telah menerima berkas perkara mereka.

Penambahan jumlah santri korban diketahui terjadi usai kedua terdakwa dijatuhi vonis hukuman 9 tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Trenggalek, Yan Subiono, mengatakan baru menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik terkait 5 korban tambahan.

“Pada hari ini kami menerima pelimpahan perkara atas nama Masduki dan Muhammad Faisol dari penyidik. Ini menindaklanjuti perkara sebelumnya,” ujar Yan Subiono, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga:

  • Kasus Pimpinan Ponpes Trenggalek Cabuli Santriwati Hingga Hamil Disidangkan
  • 12 Santri Tulungagung Mengaku Dicabuli Ustadz di Pesantren
  • Lagi, Pimpinan Ponpes di Trenggalek Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

Kedua terdakwa kasus pencabulan adalah Masduki (72) dan putranya, Muhammad Faisol Subhan (37). Masduki dikenal sebagai kiai di salah satu ponpes di wilayah Kecamatan Karangan Trenggalek.

Sedangkan Faisol merupakan putranya yang dalam tradisi pesantren mendapat panggilan Gus. Dalam persidangan atas laporan korban pertama, keduanya dinyatakan bersalah.

Kedua terdakwa dinyatakan melanggar pasal 76E Undang-undang Perlindungan Anak. Usai vonis dijatuhkan, muncul laporan dari 5 santri lain yang juga mengaku sebagai korban pencabulan.

Menurut Yan Subiono, total terdapat 6 laporan terhadap kedua tersangka. Namun, penanganan awal dilakukan pada satu laporan agar proses hukum dapat segera berjalan.

Perkara pertama telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sedangkan lima laporan lainnya kini telah dilimpahkan.

“Sebenarnya tersangka ini memiliki 6 laporan. Perkara awal sudah inkrah, sekarang dilanjutkan dari laporan korban 2 sampai 6,” jelasnya.

Peristiwa dugaan pencabulan 6 korban itu diketahui terjadi di lingkungan pondok pesantren. Namun waktunya berbeda-beda.

“Tempat kejadiannya sama di pondok pesantren di Karangan, tapi waktu kejadian berbeda-beda,” ujarnya.

Sementara dengan menerima 5 berkas dari penyidik, kejaksaan akan mencocokkan kembali keterangan tersangka dengan berkas perkara.

Apabila ditemukan perbedaan atau perlu ada tambahan informasi, jaksa akan melakukan penyempurnaan dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Pelimpahan berkas perkara ke pengadilan ditargetkan awal November 2025. “Jika ada yang perlu diperbaiki atau ditambahkan, akan kami lakukan penyempurnaan dakwaan,” pungkas Yan Subiono.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Berkas perkara 5 korban pencabulan oleh oknum kiai dan gus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek
Tags: bacaini.idberita Trenggalek terkinipencabulanpencabulan trenggalekpondok pesantrensantritrenggalek
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Polisi Selidiki Balita di Blitar Tewas di Dekat Gardu PLN – Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi koran Harian Rakyat dan aktivitas propaganda PKI pada era DN Aidit dan Njoto menjelang Pemilu 1955

Agitasi, Propaganda, dan Media Massa: Strategi PKI Menjadi Partai Rakyat 1955

Early Warning System (EWS) di Kabupaten Trenggalek yang terpasang di wilayah rawan longsor dan banjir dilaporkan tidak berfungsi maksimal

Bahaya Mengintai! Separuh EWS di Trenggalek Rusak di Daerah Rawan Longsor

Ilustasi emas Antam. Foto: istimewa

Harga Emas Naik, Antam Tembus Rp3,48 Juta per Gram

  • Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

    KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Curhat Ressa di Podcast Denny Sumargo Bikin Publik Berbalik Serang Denada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In