• Login
Bacaini.id
Monday, May 4, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kasus Pimpinan Ponpes Trenggalek Cabuli Santriwati Hingga Hamil Disidangkan

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
10 December 2024 17:46
Durasi baca: 2 menit
Kasus Pimpinan Ponpes Trenggalek Cabuli Santriwati Hingga Hamil Disidangkan. (foto/Bacaini)

Kasus Pimpinan Ponpes Trenggalek Cabuli Santriwati Hingga Hamil Disidangkan. (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – IS alias S terdakwa kasus dugaan pencabulan santriwati hingga hamil di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, didakwa dengan pasal berlapis.

IS yang merupakan pimpinan pondok pesantren di wilayah Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek, pada Selasa ini (10/12/2024) menjalani persidangan.

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek itu berlangsung tertutup dengan Ketua PN Trenggalek sebagai pimpinan sidang.

Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, mengatakan, terdakwa IS didakwa dengan lima pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“Terdakwa didakwa melanggar dua pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dua pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta satu pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelasnya.

Dakwaan ini mengancam terdakwa dengan hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. 

Selain itu, jika terbukti bahwa terdakwa adalah seorang pendidik atau pengurus lembaga pendidikan, hukumannya akan ditambah sepertiga dari pidana pokok yang dijatuhkan, sebagaimana diatur ketentuan perundang-undangan.

“Dalam sidang ini JPU membacakan dakwaan secara rinci, sementara pihak pengacara terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau sanggahan terhadap dakwaan,” terang Yan Subiyono.

Yan Subiyono mengimbau semua pihak untuk terus mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Kami berkomitmen untuk menuntut keadilan dalam kasus ini, terutama bagi korban. Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pencabulanponpes Trenggaleksantriwatitrenggalek
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Jumlah Santri Korban Pencabulan di Ponpes Trenggalek Bertambah – Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi pasangan dengan ketergantungan emosional dalam hubungan tidak sehat

Mengenal Codependent Relationship: Tanda, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

Pelantikan Tri Hariadi sebagai Pj Sekda Tulungagung oleh Ahmad Baharudin tahun 2026

Pelantikan Tri Hariadi Jadi Pj Sekda Tulungagung, Ahmad Baharudin: Butuh Berpengalaman

Suasana gedung DPRD Tulungagung terkait pembahasan pengisian jabatan wakil bupati pasca OTT KPK

Bacawabup Tulungagung Dibutuhkan Mampu Komunikasi Lintas Parpol Usai OTT KPK

  • Ilustrasi pendidikan di zaman kolonial. Foto: istimewa

    Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gibran Tinjau Bendungan Bagong di Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Bisnis Non-Core, Hadirkan Lounge dan Integrasi Transportasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In