• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, September 13, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Giliran Warga Blitar Usir Penambang Pasir Ilegal, Polisi Tak Berdaya?

ditulis oleh Editor
13/03/2025
Durasi baca: 2 menit
553 11
0
Apa Kabar Tambang Pasir Ilegal Blitar? Berikut Tindakan di Sejumlah Daerah

Giliran Warga Blitar Usir Penambang Pasir Ilegal, Polisi Tak Berdaya? (foto ilustrasi/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Penolakan terhadap praktik tambang pasir ilegal di aliran Kali Putih Desa Sumberagung Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar Jawa Timur, diperlihatkan ratusan warga.

Warga yang mayoritas petani meminta para pengusaha tambang pasir ilegal segera menghentikan operasionalnya, terutama yang memakai alat berat.

Massa mendatangi lokasi tambang yang selama ini dikenal sebagai aliran lahar Gunung Kelud.

Aktifitas tambang pasir ilegal dinilai berimbas pada pasokan air lahan pertanian di 21 desa di 4 kecamatan: Gandusari, Garum, Talun dan Kanigoro.

“Para petani telah dirugikan oleh aktivitas penambangan pasir ilegal di Kali Putih,” ujar Harmuji selaku juru bicara warga kepada wartawan Kamis (13/3/2025).

Kehadiran massa petani di lokasi pertambangan pasir ilegal sontak menghentikan aktivitas yang ada.

Sejumlah alat berat yang informasinya milik CV Barokah 99, seketika berhenti beroperasi. Harmuji tegas mengatakan tambang pasir ilegal harus ditutup.

Seluruh aktivitas yang menggunakan alat berat harus berhenti. Warga mengancam tidak meninggalkan lokasi jika alat berat tidak segera dikeluarkan dari lokasi tambang.

“Alat berat harus pergi dari penambangan ini,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan warga, Aditya perwakilan dari CV Barokah 99 mengklaim telah mengantongi izin yang dipersyaratkan pemerintah.

Kendati demikian pihaknya akan mengakomodasi tuntutan warga, terutama terkait penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan.

 “Ini sudah berizin legal. Masih kami koordinasikan dengan tim kami,” ujar Aditya.

Seperti diketahui aparat kepolisian Blitar Raya sebelumnya menutup praktik pertambangan pasir ilegal di kawasan aliran sungai lahar Gunung Kelud.

Dari data yang dihimpun, ada puluhan titik lokasi penambangan pasir ilegal di kawasan kaki Gunung Kelud wilayah Kabupaten Blitar.

Langkah kepolisian didahului oleh protes sejumlah aktivis mahasiswa. Dalam perkembangannya, beberapa pengusaha tambang pasir ternyata tetap nekat beroperasi.

Hal itu yang memunculkan gerakan penolakan praktik tambang pasir ilegal dari warga, terutama para petani yang berimbas langsung.

Spekulasi yang berkembang, munculnya gerakan warga menolak tambang pasir ilegal mengindikasikan aparat kepolisian di Blitar diduga tidak berdaya.

“Apakah ini indikasi aparat hukum sudah tidak mampu mengatasi masalah ini, sehingga warga sampai turun langsung?,” kata salah seorang warga yang enggan disebut nama.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: blitarkali putihPetani keludpolisiPolres Blitartambang pasir ilegal
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Wisman Spanyol Singgah ke Jember, Nikmati Wisata Perkebunan hingga Musik Patrol

Wisman Spanyol Singgah ke Jember, Nikmati Wisata Perkebunan hingga Musik Patrol

apple meluncurkan iPhone air

Kapan Iphone Air Masuk Indonesia? Diluncurkan di Tengah Perang Dagang

Melihat Fenomena Banyaknya Perusahaan Memecat Gen Z dari Perspektif Teori Komunikasi

Melihat Arah Reformasi Polri di Era Presiden Prabowo

  • Bisnis kandang peternak ayam di Blitar disorot DPRD

    Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1105 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2908 shares
    Share 1163 Tweet 727
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15545 shares
    Share 6218 Tweet 3886
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16617 shares
    Share 6647 Tweet 4154
  • Demo ‘Latah’ Open Donasi di Tulungagung Diikuti Ratusan Orang

    622 shares
    Share 249 Tweet 156

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist