KEDIRI – Sepuluh perwakilan nasabah Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB) mendatangi kantor wilayah AJB Bumiputera di Jalan Airlangga, Kota Kediri. Mereka menuntut klaim polis yang macet total sejak tahun 2018 hingga sekarang, Kamis, 11 Februari 2021.
Nasabah daerah yang masuk wilayah Jatim 3 berasal dari Blitar, Kediri, Tulungagung, Trenggalek, Jombang, Pacitan, Kertosono, Magetan dan Madiun. Sebagian dari mereka mengaku sudah berkali-kali datang dan menanyakan klaim polis yang tidak kunjung dicairkan oleh pihak asuransi.
baca ini : Sesumbar Tumpas Penambang Pasir Dengan Ghaib, Dukun Ditangkap Polisi
Perwakilan koordinator nasabah AJB Bumiputra Jatim 3, Fitria Cahyarani mengatakan, ada 65 nasabah Kanwil Jatim yang terdata dalam laporan macetnya klaim polis. Sedangkan di Jatim secara keseluruhan terdata sebanyak 863 nasabah dan setiap nasabah memegang lebih dari 2 sampai 3 polis.
“Cairkan klaim kami. Kami tidak minta lain-lain, hanya klaim polis kami bisa terbayarkan, itu hak kami, sudah dari tahun 2018 pencairan dana macet total,” ucap perempuan asal Jombang ini.
Menurutnya, sejak tahun 2018 saat klaim polis diminta nasabah, pihak asuransi selalu beralasan bahwa saat ini pencarian langsung di handle oleh pusat. Sejak itu pula beredar kabar bahwa AJB Bumiputera bermasalah.
baca ini : Bapas Kediri Siapkan Mental Klien Hadapi Pandemi Covid-19
Padahal sebelumnya, sampai tahun 2017 klaim polis bisa dicairkan di Kanwil. Tetapi sekarang prosesnya menjadi rumit karena pengajuan dari Kantor Cabang (Kancab) dan Kanwil harus diajukan ke kantor pusat, dan jadwal pencairan dana ditentukan oleh kantor pusat.
“Kami tidak minta yang aneh-aneh dan lebih, kami hanya minta hak kami selama ini bisa terpenuhi, sebenarnya kami sudah lelah, tetapi uang itu juga digunakan untuk biaya sekolah anak-anak kami,”terangnya.
Tuntutan tersebut dikatakan Fitria mengacu pasal dari polis itu sendiri yang disebutkan bahwa maksimal 30 hari setelah tanggal jatuh tempo harus sudah terbayar. Sedangkan kasus ini sudah berjalan dua tahunan tentu saja membuat pemegang polis merasa cemas.
baca ini : Pembatasan Baru, Hajatan Dilarang di Kota Kediri
Selain itu, beberapa pemegang polis baru, atau nasabah yang belum paham adanya kasus ini dan masih membayar, masih diterima oleh pihak asuransi. “Itu juga salah satu yang harus dibahas, kenapa yang membayar masih diterima, padahal sudah jelas pihak asuransi masih belum memenuhi hak pemegang polis dalam waktu yang sangat lama,” tambahnya.
Kepala OJK Kediri Bambang Supriyanto yang hadir mengatakan dalam hal ini OJK menampung aspirasi para pemegang polis. “Kami terima aspirasi mereka, kami sampaikan permasalahan yang terjadi akan segera diselesaikan dan juga pemberesan tagihan, kami fasilitasi mereka untuk meneruskannya ke OJK pusat, karena pengawasannya langsung dari OJK pusat,” kata Bambang.
Pada intinya, audiensi ini sebagai substansi permasalahan dan usulan penyelesaian. Menurut persoalan yang disampaikan terkait besarnya klaim, secara aset masih diupayakan oleh OJK pusat. “OJK pusat sudah meminta adanya anggota untuk membentuk tim penyelesaian terutama untuk polis kesehatan, karena asuransi ini sifatnya mutualisme, jadi berbeda dengan asuransi lain,” pungkasnya.
Penulis : Novira Kharisma
Editor : Karebet