Bacaini.ID, TRENGGALEK – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didesak segera menuntaskan sengketa kepemilikan 16 pulau yang jadi rebutan Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung.
Desakan disuarakan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Kabupaten Trenggalek. Para nelayan HSNI meminta 16 pulau segera dikembalikan ke Trenggalek.
Ketua DPC HSNI Kabupaten Trenggalek, Abi Suprapto, menyatakan akan menolak jika pada akhirnya 16 pulau itu jatuh ke wilayah Tulungagung.
Para nelayan Trenggalek, khususnya pantai Prigi sudah turun-temurun menggelar tradisi di sekitar pulau-pulau itu, termasuk terkait aktivitas berburu ikan.
“Jika 16 pulau itu diambil alih Tulungagung, maka akan merusak tradisi nelayan Prigi yang sudah dijaga sejak lama,” kata Abi Suprapto kepada wartawan Sabtu (5/7/2025).
Menyusul adanya sengketa, saat ini kemendagri telah menetapkan status kepemilikan 16 pulau di bawah kewenangan pemerintah provinsi Jawa Timur.
Para nelayan Trenggalek meminta kemendagri segera mengambil keputusan final, yakni mengembalikan kepemilikan ke Trenggalek.
Menurut Abi Suprapto, ketidakpastian ini memicu keresahan di kalangan masyarakat pesisir, khususnya nelayan Prigi.
Salah satu pulau yang disengketakan bahkan berada di dalam teluk, hanya berjarak sekitar 1,5 kilometer dari Pelabuhan Prigi.
Pulau ini menjadi salah satu lokasi penting bagi para nelayan setempat saat berlabuh maupun mencari ikan.
Jika tidak segera dituntaskan, Abi Suprapto khawatir potensi konflik horizontal antar masyarakat akan semakin besar.
Abi juga menegaskan pihaknya siap melawan melalui jalur adat jika pulau-pulau tersebut tidak dikembalikan kepada masyarakat Trenggalek.
Perlawanan kultural yang dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus mempertahankan hak leluhur.
“Ini bukan sekadar masalah batas wilayah, tetapi soal harga diri dan keberlangsungan budaya nelayan Prigi,” tegas Abi.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif