• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, July 7, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

DPRD Tak Setuju Perwali Penggantian Makam Berlaku Mundur

ditulis oleh redaksi
23/08/2023
Durasi baca: 2 menit
550 5
0
DPRD Tak Setuju Perwali Penggantian Makam Berlaku Mundur

Komisi C DPRD Kota Kediri, Ashari. Foto: istimewa

Bacaini.id, KEDIRI – DPRD Kota Kediri memastikan pemberlakuan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 73 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman tidak berlaku mundur. Hal itu sempat membuat perusahaan perumahan risau karena memberatkan mereka.

Anggota Komisi C DPRD Kota Kediri, Ashari mengatakan tidak ada satupun pasal dari Perwali Nomor 73 Tahun 2021 yang menyebut berlaku mundur atau surut. “Perwali itu tidak bisa diberlakukan kepada pengembang yang telah menyelesaikan pembangunan sebelum aturan itu terbit,” katanya kepada Bacaini.id, Rabu, 23 Agustus 2023.

baca ini Pemkot Kediri Akan Revisi Perwali Yang Sulitkan Investor

Ketua Partai Demokrat Kota Kediri ini menambahkan, penerapan kompensasi lahan makam sebesar tiga kali nilai jual obyek pajak (NJOP) dari dua persen lahan yang dibebaskan adalah untuk memberi kepastian nilai kompensasi. Hal ini sekaligus mencegah terjadinya kongkalikong antara appraisal dengan pengembang dalam menentukan kompensasi.

“Saya rasa dalam sepuluh tahun terakhir tidak banyak perubahan NJOP, jadi tidak akan memberatkan pengembang,” kata Ashari.

Namun ia tidak setuju jika aturan tersebut diberlakukan kepada perusahaan perumahan yang telah menyelesaikan pembangunan sebelum Perwali Nomor 73 Tahun 2021 terbit. Mengacu pasal 15 ayat (2), disebutkan bahwa pembayaran dana kompensasi dilakukan pada saat proses permohonan Site Plan.

baca ini Perwali 73 Tahun 2021 Tuai Pro Kontra Ahli Hukum

Hal ini menegaskan bahwa pemberlakuan dana kompensasi makam yang diatur dalam Perwali tersebut diperuntukkan perusahaan perumahan baru. “Kalau pengembang lama sudah pasti telah memiliki Site Plan dan tidak perlu membayar dana kompensasi sesuai Perwali 73 Tahun 2021,” kata Ashari.

Ia juga meminta seluruh pengembang yang sudah menyelesaikan pembangunan dan memenuhi kewajiban segera menyerahkan fasum dan fasosnya kepada Pemerintah Kota Kediri. Sehingga APBD bisa segera dialokasikan untuk perawatan dan perbaikan lingkungan di sana.

Kebutuhan makam

Menyikapi kebutuhan lahan makam yang diatur dalam Perwali tersebut, Ashari justru pesimis konsep tersebut bisa diaplikasikan di lapangan. Mengacu aturan tersebut, pengadaan lahan makam dilakukan pemerintah setelah menerima pembayaran kompensasi dari pengembang.  

baca ini REI Jatim Minta Wali Kota Kediri Revisi Aturan Investasi Properti

“Dalam kenyataannya pemerintah kesulitan melakukan pengadaan lahan makam. Saat ini saja rencana pengadaan lahan makam di Kelurahan Ketami, Kecamatan Pesantren ditolak warga,” katanya.

Untuk mengatasi hal itu, Ashari mengusulkan kepada Dinas Perkim agar mengoptimalkan lahan makam yang sudah ada. Caranya dengan merestrukturisasi makam melalui pembongkaran kijing. Untuk menghemat lahan, makam yang dilengkapi kijing harus dibongkar. “Bisa diberi kijing sedikit di bagian kepala seperti makam pahlawan. Ini bisa meningkatkan kapasitas makam menjadi dua kali lipat,” kata Ashari.

Dalam waktu dekat Komisi C akan mengagendakan pertemuan dengan Dinas Perkim. Salah satu agendanya adalah membahas pengelolaan makam tersebut.

Penulis: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: demokratdinas perkimDPRD Kota Kedirilahan makamPeraturan Wali Kota Kediri Nomor 73 Tahun 2021REI
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pria Lebih Mudah Bunuh Diri daripada Perempuan, Ini Sebabnya

Pria Lebih Mudah Bunuh Diri daripada Perempuan, Ini Sebabnya

Masa Depan Kota Kediri Tanpa Gudang Garam

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 31 Orang Selamat

Temukan 1 Jenazah di Selat Bali, Korban Tewas KMP Tunu Jadi 7

  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15390 shares
    Share 6156 Tweet 3848
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16588 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Viral Cikgu Malaysia Ngomel Muridnya Terkontaminasi Bahasa Indonesia

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Prestasi KONI Blitar di Tangan Wabup Beky Memalukan

    584 shares
    Share 234 Tweet 146

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112