• Login
Bacaini.id
Thursday, April 30, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

DPRD Tak Setuju Perwali Penggantian Makam Berlaku Mundur

ditulis oleh
23 August 2023 17:52
Durasi baca: 2 menit
Komisi C DPRD Kota Kediri, Ashari. Foto: istimewa

Komisi C DPRD Kota Kediri, Ashari. Foto: istimewa

Bacaini.id, KEDIRI – DPRD Kota Kediri memastikan pemberlakuan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 73 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman tidak berlaku mundur. Hal itu sempat membuat perusahaan perumahan risau karena memberatkan mereka.

Anggota Komisi C DPRD Kota Kediri, Ashari mengatakan tidak ada satupun pasal dari Perwali Nomor 73 Tahun 2021 yang menyebut berlaku mundur atau surut. “Perwali itu tidak bisa diberlakukan kepada pengembang yang telah menyelesaikan pembangunan sebelum aturan itu terbit,” katanya kepada Bacaini.id, Rabu, 23 Agustus 2023.

baca ini Pemkot Kediri Akan Revisi Perwali Yang Sulitkan Investor

Ketua Partai Demokrat Kota Kediri ini menambahkan, penerapan kompensasi lahan makam sebesar tiga kali nilai jual obyek pajak (NJOP) dari dua persen lahan yang dibebaskan adalah untuk memberi kepastian nilai kompensasi. Hal ini sekaligus mencegah terjadinya kongkalikong antara appraisal dengan pengembang dalam menentukan kompensasi.

“Saya rasa dalam sepuluh tahun terakhir tidak banyak perubahan NJOP, jadi tidak akan memberatkan pengembang,” kata Ashari.

Namun ia tidak setuju jika aturan tersebut diberlakukan kepada perusahaan perumahan yang telah menyelesaikan pembangunan sebelum Perwali Nomor 73 Tahun 2021 terbit. Mengacu pasal 15 ayat (2), disebutkan bahwa pembayaran dana kompensasi dilakukan pada saat proses permohonan Site Plan.

baca ini Perwali 73 Tahun 2021 Tuai Pro Kontra Ahli Hukum

Hal ini menegaskan bahwa pemberlakuan dana kompensasi makam yang diatur dalam Perwali tersebut diperuntukkan perusahaan perumahan baru. “Kalau pengembang lama sudah pasti telah memiliki Site Plan dan tidak perlu membayar dana kompensasi sesuai Perwali 73 Tahun 2021,” kata Ashari.

Ia juga meminta seluruh pengembang yang sudah menyelesaikan pembangunan dan memenuhi kewajiban segera menyerahkan fasum dan fasosnya kepada Pemerintah Kota Kediri. Sehingga APBD bisa segera dialokasikan untuk perawatan dan perbaikan lingkungan di sana.

Kebutuhan makam

Menyikapi kebutuhan lahan makam yang diatur dalam Perwali tersebut, Ashari justru pesimis konsep tersebut bisa diaplikasikan di lapangan. Mengacu aturan tersebut, pengadaan lahan makam dilakukan pemerintah setelah menerima pembayaran kompensasi dari pengembang.  

baca ini REI Jatim Minta Wali Kota Kediri Revisi Aturan Investasi Properti

“Dalam kenyataannya pemerintah kesulitan melakukan pengadaan lahan makam. Saat ini saja rencana pengadaan lahan makam di Kelurahan Ketami, Kecamatan Pesantren ditolak warga,” katanya.

Untuk mengatasi hal itu, Ashari mengusulkan kepada Dinas Perkim agar mengoptimalkan lahan makam yang sudah ada. Caranya dengan merestrukturisasi makam melalui pembongkaran kijing. Untuk menghemat lahan, makam yang dilengkapi kijing harus dibongkar. “Bisa diberi kijing sedikit di bagian kepala seperti makam pahlawan. Ini bisa meningkatkan kapasitas makam menjadi dua kali lipat,” kata Ashari.

Dalam waktu dekat Komisi C akan mengagendakan pertemuan dengan Dinas Perkim. Salah satu agendanya adalah membahas pengelolaan makam tersebut.

Penulis: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: demokratdinas perkimDPRD Kota Kedirilahan makamPeraturan Wali Kota Kediri Nomor 73 Tahun 2021REI
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

ETLE Handheld Tulungagung tilang elektronik menggunakan smartphone polisi

ETLE Handheld Berlaku di Tulungagung, Polisi Tilang Pelanggar Pakai Smartphone

Ilustrasi bayi tidur. Foto: unsplash

Begini Cara Menidurkan Anak Tanpa Diikat Seperti Daycare Yogyakarta

  • Letda Bintang Revolusi pembaretan Kopassus 2026 Nusakambangan

    Profil Letda Mohammad Bintang Revolusi, Perwira Muda Asal Blitar Pimpin Yel-Yel Pembaretan Kopassus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatan Cangar Kembali Jadi Lokasi Bunuh Diri, Efek Werther di Media Sosial Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In