• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, July 1, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Daftar Barang Mewah Yang Dikenakan Kenaikan PPN 12 Persen

ditulis oleh Redaksi
02/01/2025
Durasi baca: 2 menit
526 6
0
Kesadaran Membayar Pajak Masih Rendah

Ilustrasi pajak. Foto:Istimewa

Bacaini.ID, KEDIRI – Pemerintah mengumumkan penerapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Apa saja kategori barang mewah tersebut, simak penjelasannya berikut ini.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen tidak diterapkan kepada semua barang dan jasa. Kenaikan tarif yang semula 11 persen ini hanya akan diberlakukan terhadap barang-barang mewah.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2023, jenis barang mewah yang menjadi obyek pajak selain kendaraan bermotor adalah:

Tarif PPnBM 20 persen:
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sehesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.

Tarif PPnBM 40 persen:
Kelompok balon udara dan halon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

Tarif PPnBM 50 persen:
Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga:
a. Helikopter.
b. Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
Kelompok senjata api dan senjata ap1 lainnya, kecuali untuk keperluan negara:
a. Senjata artileri
b. Revolver dan pistol
Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

Tarif PPnBM 75 persen:
Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:
a. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
b. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Penentu Penerimaan Siswa Baru Jalur Zonasi Bukan Lokasi Rumah

17 SMP Negeri di Tulungagung Kekurangan Pendaftar

Upacara dan Tasyakuran Hari Bhayangkara Ke-79, Mbak Wali Harapkan Sinergitas dan Soliditas Terus Terjalin

Upacara dan Tasyakuran Hari Bhayangkara Ke-79, Mbak Wali Harapkan Sinergitas dan Soliditas Terus Terjalin

Melalui Garasi UMKM, Seniman Kenalkan Seni Tari ke Wisatawan Asing

Melalui Garasi UMKM, Seniman Kenalkan Seni Tari ke Wisatawan Asing

  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15367 shares
    Share 6147 Tweet 3842
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112