• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 4, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Daftar Barang Mewah Yang Dikenakan Kenaikan PPN 12 Persen

ditulis oleh Redaksi
2 January 2025 09:17
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi pajak. Foto:Istimewa

Ilustrasi pajak. Foto:Istimewa

Bacaini.ID, KEDIRI – Pemerintah mengumumkan penerapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Apa saja kategori barang mewah tersebut, simak penjelasannya berikut ini.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen tidak diterapkan kepada semua barang dan jasa. Kenaikan tarif yang semula 11 persen ini hanya akan diberlakukan terhadap barang-barang mewah.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2023, jenis barang mewah yang menjadi obyek pajak selain kendaraan bermotor adalah:

Tarif PPnBM 20 persen:
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sehesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.

Tarif PPnBM 40 persen:
Kelompok balon udara dan halon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

Tarif PPnBM 50 persen:
Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga:
a. Helikopter.
b. Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
Kelompok senjata api dan senjata ap1 lainnya, kecuali untuk keperluan negara:
a. Senjata artileri
b. Revolver dan pistol
Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

Tarif PPnBM 75 persen:
Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:
a. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
b. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pasien DB di RSUD Jombang. Foto: bacaini/Syailendra

Pasien Demam Berdarah di RSUD Jombang Meningkat

Ilustrasi kasus suami aniaya istri hingga tewas di Blitar

Makan Malam Jadi Pemicu, Istri di Blitar Tewas Dianiaya Suami

Rumah warga rusak akibat banjir dan cuaca ekstrem di Tulungagung Jawa Timur

Cuaca Ekstrem Menggila, Tulungagung Dihantam Banjir hingga Longsor, Rugi Rp600 Juta

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bacaan Doa Buka Puasa Nisfu Syaban 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In