• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, July 12, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Daftar Barang Mewah Yang Dikenakan Kenaikan PPN 12 Persen

ditulis oleh Redaksi
02/01/2025
Durasi baca: 2 menit
526 6
0
Kesadaran Membayar Pajak Masih Rendah

Ilustrasi pajak. Foto:Istimewa

Bacaini.ID, KEDIRI – Pemerintah mengumumkan penerapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Apa saja kategori barang mewah tersebut, simak penjelasannya berikut ini.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen tidak diterapkan kepada semua barang dan jasa. Kenaikan tarif yang semula 11 persen ini hanya akan diberlakukan terhadap barang-barang mewah.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2023, jenis barang mewah yang menjadi obyek pajak selain kendaraan bermotor adalah:

Tarif PPnBM 20 persen:
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sehesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.

Tarif PPnBM 40 persen:
Kelompok balon udara dan halon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

Tarif PPnBM 50 persen:
Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga:
a. Helikopter.
b. Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
Kelompok senjata api dan senjata ap1 lainnya, kecuali untuk keperluan negara:
a. Senjata artileri
b. Revolver dan pistol
Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

Tarif PPnBM 75 persen:
Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:
a. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
b. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Perampok di Jombang Aniaya Nenek-nenek Pemilik Rumah

Perampok di Jombang Aniaya Nenek-nenek Pemilik Rumah

Investigasi Kecelakaan Pesawat Air India Temukan Sakelar Putus

Investigasi Kecelakaan Pesawat Air India Temukan Sakelar Putus

Pamit Kenal Kapolres Kediri Kota, Tetap Sinergi dan Kolaborasi Wujudkan Kota Kediri Mapan

Pamit Kenal Kapolres Kediri Kota, Tetap Sinergi dan Kolaborasi Wujudkan Kota Kediri Mapan

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Bonus Atlet KONI Blitar dari Wabup Beky Ditunda Tahun Depan

    617 shares
    Share 247 Tweet 154
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15399 shares
    Share 6160 Tweet 3850
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16590 shares
    Share 6636 Tweet 4148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10861 shares
    Share 4344 Tweet 2715

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112