Poin Penting:
- Mahasiswa menilai penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di UNU Blitar belum menunjukkan langkah konkret
- Ultimatum diberikan hingga 8 Juni 2026 dengan ancaman mogok kuliah dan boikot aktivitas kampus
- Satgas Etik menegaskan proses pemeriksaan berjalan dan terduga pelaku telah dinonaktifkan sementara
Bacaini.ID, BLITAR – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen kampus Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar Jawa Timur masih menjadi benang kusut. Desakan aktivis mahasiswa melalui aksi massa telah dilakukan. Salah satunya meminta terduga pelaku dipecat dengan tidak hormat dan mengancam mogok kuliah jika tidak dipenuhi.
Baca Juga:
Satgas Etik UNU Blitar yang dibentuk khusus untuk menangani masalah ini juga menjanjikan penanganan secara serius. Siap mengusut kasus dengan 15 korban tersebut setuntas-tuntasnya. Namun sejak kasus resmi diungkap di depan publik pada 13 Mei 2026, hukuman yang diterima oknum dosen terduga pelaku pelecehan seksual masih pemberhentian sementara.
“Sampai hari ini kami menilai pihak kampus belum menunjukkan langkah yang jelas dan konkret,” ujar Ahmad Kafi selaku juru bicara Aliansi Mahasiswa UNU Blitar kepada wartawan Kamis (4/6/2026).
Ultimatum Hingga 8 Juni dan Ancaman Mogok Kuliah
Informasi yang dihimpun Bacaini.id, kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen merupakan pintu masuk pengungkapan kasus lebih besar di lingkungan kampus UNU Blitar.
Baca Juga:
Selama ini diduga telah terjadi praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan, dan karenanya berpotensi menjadi masalah hukum jika diungkap, termasuk diduga melibatkan sejumlah petinggi kampus.
Kasus yang ada kabarnya menjadi bargaining oknum dosen terduga pelaku pelecehan seksual. Karenanya kasus dugaan pelecehan tidak bisa diurai dan hingga kini tetap jadi benang kusut.
Sementara itu Ahmad Kafi kembali menegaskan desakannya kepada pihak rektorat untuk memecat oknum dosen terduga pelaku pelecehan seksual. Mahasiswa memberi batas waktu hingga 8 Juni 2026.
Mahasiswa mengancam menggelar aksi mogok kuliah serentak jika tuntutan pemecatan tidak dipenuhi. Seluruh kegiatan perkuliahan di kampus UNU Blitar akan diboikot.
Mahasiswa juga menuntut adanya jaminan perlindungan bagi korban dan mahasiswa yang terlibat dalam proses advokasi dalam kasus ini dari segala bentuk intimidasi.
“Ini bukan hanya tentang satu kasus, tetapi tentang komitmen kampus dalam melindungi seluruh civitas akademika dari segala bentuk kekerasan seksual,” tegasnya.
Baca Juga:
Rudiyanto Hendra Setiawan, Ketua Satgas Etik UNU Blitar sebelumnya menegaskan pihaknya serius menangani kasus ini. Penonaktifan sementara oknum dosen terduga pelecehan seksual menunjukkan UNU Blitar tidak main-main dengan masalah yang sedang terjadi.
“UNU tidak lagi main-main dengan masalah ini. BPP UNU Blitar memutuskan menonaktifkan sementara terduga pelaku dari seluruh aktifitas di lingkungan kampus,” kata Rudiyanto Hendra Setiawan kepada wartawan 13 Mei 2026.
Bukti awal yang disampaikan pelapor atau korban menjadi dasar UNU Blitar mengambil keputusan menonaktikan sementara oknum dosen terduga pelaku pelecehan seksual.
Menurut Rudiyanto, yang bersangkutan untuk sementara dilarang melakukan kegiatan mengajar perkuliahan, melakukan pembimbingan akademik, skripsi, dan tugas akhir.
Juga dilarang melakukan pendampingan kegiatan mahasiswa, kepanitiaan dan aktivitas kelembagaan kampus, penggunaan fasilitas kampus hingga seluruh aktivitas lain yang bisa mempengaruhi independensi proses pemeriksaan.
“Langkah penonaktifan sementara ini merupakan keputusan administratif dan etik yang wajib dilakukan oleh institusi untuk menjamin proses pemeriksaan tanpa intervensi, tekanan, maupun konflik kepentingan,” tambahnya.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif




